DPRK Tolak Hasil Seleksi KIP Agara

Ketua DPRK Aceh Tenggara (Agara) memutuskan menolak hasil seleksi perekrutan Komisioner Komisi Independen Pemilihan

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/ASNAWI LUWI
KIP Agara di Kantor Bupati Agara 

* Komisi A: Penolakan Itu Karena Ada Kepentingan Pileg

KUTACANE - Ketua DPRK Aceh Tenggara (Agara) memutuskan menolak hasil seleksi perekrutan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) yang telah ditetapkan oleh Komisi A pada 28 Agustus 2018 lalu. Penolakan itu diputuskan dalam sidang paripurna, Selasa (4/12).

Dalam sidang tersebut, dua fraksi memberikan suara bulat, yakni Fraksi Golkar yang memutuskan menolak dan Fraksi Hanura yang memutuskan menerima. Sementara Fraksi Sepakat Perubahan, lima orang menolak dan satu menerima, demikian juga Fraksi Perjuangan Demokrat, tiga menerima, dua menolak dan satu abstain.

Unsur pimpinan DPRK juga berbeda keputusan terkait hal ini. Ketua DPRK dari partai Golkar Irwandi Desky, memutuskan menolak. Wakil Ketua I, Jamudin, dari Partai Hanura memutuskan menerima, dan Wakil Ketua II, Nazaruddin, dari PDI Perjuangan juga menerima.

Serambi tidak berhasil memperoleh informasi dari Ketua DPRK terkait keputusan penolakan itu, demikian juga dari Ketua Fraksi Golkar Hj Samsiar. Namun dari Ketua Fraksi Sepakat Perubahan, HM Sopian Desky, diperoleh informasi bahwa penolakan disebabkan proses perekrutan Komisioner KIP Agara yang dinilai tidak sesuai prosedur dan tidak taat aturan. “Mereka (Komisi A) tidak taat aturan,” kata polikus Partai NasDem ini.

Dijelaskannya, pada tanggal 20 September 2018 lalu, unsur pimpinan pernah mengundang Komisi A karena belum menyerahkan hasil uji kepatutan dan kelayakan calon komisioner KIP. Karena tak kunjung diserahkan, tanggal 27 September 2018, pimpinan dewan kembali mengundang Komisi A, namun pihak komisi beralasan tidak siap. Pihak komisi baru menyerahkan hasil fit and proper test pada tanggal 28 September. Tetapi anehnya, berkas yang diserahkan merupakan hasil pleno Komisi A pada 28 Agustus 2018 lalu.

“Ini ada apa kok berbelit-belit. Jadi kami anggap saja Komisi A DPRK Agara tidak pernah melakukan pleno. Dasar inilah kita menolaknya, apalagi hasil perekrutan Komisioner KIP Agara terlambat diserahkan,” ujar Sopian Desky.

Berbeda halnya keterangan dari Ketua Komisi A DPRK Agara, Supian Sekedang. Ia mengatakan, pihaknya telah mengagendakan menyerahkan nama-nama calon komisioner KIP kepada Pimpinan DPRK, ketua komisi dan ketua fraksi. Namun terus molor hingga beberapa bulan.

Akhirnya, Komisi A mengambil keputusan dengan mengantarkan berkas tersebut ke Kantor Biro Pemerintahan dan Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Aceh. Hasil pertemuan itu, keputusan Komisi A DPRK Agara dianggap sah, hanya saja terjadi misskomunikasi, sehingga diminta agar berkoordinasi kembali dengan pimpinan DPRK Agara.

“Lalu kami menjumpai kembali pimpinan DPRK, ketua fraksi dan ketua komisi, tetapi lagi-lagi tidak ada kepastian dan kembali molor,” ungkap Supian.

Ia menilai, keputusan penolakan Ketua DPRK dalam sidang paripurna Selasa kemarin sarat akan kepentingan politik menjelang Pemilu 2019. Untuk itu, pihaknya berencana akan menggugat ke PTUN Banda Aceh. “Kita akan siapkan lima atau delapan pengancara,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam rapat pleno Komisi A DPRK tanggal 28 Agustus lalu, ada dua anggota komisi yang menolak keputusan hasil pleno penetapan nama-nama calon komisioner KIP Agara, yakni Arnold SH dan Gabe Martua Tambunan. Keduanya merupakan anggota Fraksi Golkar.

Nama-nama calon komisioner KIP yang ditetapkan adalah Hidayat, Muhammad Din, MHD Safri Desky MH, Fitri Susanti SH, dan Usman SPdi. Sedangkan calon pengganti, Sudirman SE, Raufi, Mohd Rais SAg, Prasetia Andika Syahputra, dan Supriadi.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRK Aceh Tenggara (Agara), Jamudin, mengatakan jika dirinya tidak ikut menolak hasil hasil seleksi perekrutan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) yang telah ditetapkan oleh Komisi A pada 28 Agustus 2018 lalu.

“Kita menerima hasil seleksi itu, itu sudah sesuai prosedur,” kata polikus Partai Hanura ini.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved