KIP Dapati 1.608 Penderita Sakit Jiwa
Komisi Independen Pemilihan (KIP) sejumlah kabupaten/kota di Aceh baru saja mendata jumlah penderita sakit jiwa
* Minus Aceh Utara, Pidie, Aceh Barat dan Aceh Tengah
* Untuk Ditetapkan dalam DPT Pemilu 2019
BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) sejumlah kabupaten/kota di Aceh baru saja mendata jumlah penderita sakit jiwa yang direncanakan akan dimasukkan dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Dari 19 kabupaten/kota di Aceh, KIP mendapati sebanyak 1.608 penderita sakit jiwa atau disabilitas grahita.
Jumlah tersebut disampaikan oleh masing-masing KIP kabupaten/kota dalam rapat koordinasi di KIP Aceh, Selasa (4/12). Menurut Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KIP Aceh, Agusni AH, empat kabupaten yang belum merekap penderita sakit jiwa adalah Aceh Utara, Pidie, Aceh Barat, dan Aceh Tengah.
“Sementara data yang sudah kira rekap sebanyak 1.608 penderita disabilitas grahita. Jumlah ini kita rekap sesuai dengan yang telah disampaikan dalam rapat koordinasi dan kita langsung merekap semua kabupaten/kota kecuali empat kabupaten tersebut,” kata Agusni AH, Rabu (5/12).
Agusni mengatakan, data penderita sakit jiwa yang telah direkap itu merupakan hasil pendataan awal. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual oleh KIP kabupaten/kota di seluruh Aceh. “Ini sudah mulai verifikasi faktual hingga sebelum tanggal 10 Desember. Karena pada tanggal 10 akan dipleno di kabupaten/kota,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, KIP Aceh mulai mendata penderita sakit jiwa di Aceh untuk memutakhirkan daftar pemilih tetap hasil perbaikan tahap dua (DPT-HP 2) sebagaimana instruksi KPU melalui Surat Edaran Nomor 1401/PL.02.1-SD/01/KPU/CI/2018 yang diterima KIP Aceh pertengahan November lalu.
Para penyandang gangguan jiwa dan keterbelakangan (retardasi) mental tidak akan kehilangan hak demokrasinya pada Pemilu 2019. Kaum tunagrahita ini dipastikan bisa memilih layaknya masyarakat lainnya untuk mencoblos calon presiden, wakil presiden, dan calon wakil rakyat di semua tingkatan parlemen pada 17 April 2019.
Agusni mengatakan, dalam verifikasi faktual yang dilakukan nanti, KIP Aceh akan mengidentifikasi apakah nama-nama dimaksud sudah memenuhi persyaratan untuk memilih atau tidak, seperti usia dan juga sudah memiliki KTP elektronik atau tidak. “Karena ihkwal dimaksud merupakan syarat utama untuk memilih,” kata dia.
Terpisah, Komisioner KIP Kota Subulussalam, Asmiadi Ujung, menjelaskan bahwa tuna grahita yang dimaksudkan di sini bukanlah orang gila yang berkeliaran di jalanan, melainkan mereka yang mengalami keterbelakangan mental namun ada penanggungjawab atau orang tua yang masih bertanggungjawab.
“Atau beberapa warga yang semula mengalami gangguan mental, belakangan sudah sembuh dan belum masuk ke DPT,” ujarnya.
Pendataan orang yang mengalami keterbelakangan mental itu lanjut Asmiadi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 198 ayat 1. Kemudian juga mengacu pada PKPU Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 13 Ayat 1 huruf C yaitu mencatat keterangan pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas, serta untuk menindaklanjuti Surat Edaran KPU RI nomor 1401 tentang pendataan disabilitas grahita.
“Hak pilih penyandang disabilitas mental diatur dalam amanat Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XIII/2015, sebagai tindaklanjut terhadap rekomendasi Bawaslu,” terangnya.
Di Subulussalam sendiri, KIP telah mendata sebanyak 14 tuna grahita untuk dimasukkan ke dalamDPT Pemilu 2019. Ke-14 penyandang disabilitas gahita itu tersebar di empat dari lima kecamatan. Satu-satunya kecamatan yang nihil penyandang disabilitas grahita adalah Kecamatan Sultan Daulat.
Sejatinya, proses pendataan khusus penyandang tuna grahita ini melalui surat keterangan dari dokter yang membenarkan bahwa yang bersangkutan menyandang keterbelakangan mental. Namun, kata Asmiadi, lantaran Kota Subulussalam belum memiliki rumah sakit jiwa, maka KIP mengambil opsi kedua, yakni mendatangi secara langsung rumah yang bersangkutan
“Maka kami KIP Subulussalam menggunakan opsi lain yaitu pendataan saja, nanti pengkategoriannya memenuhi unsur sebagai pemilih atau tidak sebagaimana ketentuan berlaku,” pungkas Asmiadi didampingi komisioner lainnya Sofyoddin dan Zager Rudy Boangmanalu.