Tak Gubris Panggilan Jaksa, Anggota DPRK Agara Gagal Dicambuk
Anggota DPRK Agara itu telah dua kali diberi surat panggilan. Namun, tidak menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri Kutacane tanpa memberi alasan apapun.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Asnawi Luwi I Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM,KUTACANE - Terpidana maisir yang juga anggota Komisi A DPRK Aceh Tenggara dari Partai PDI Perjuangan Timbul Hasudungan Samosir, kembali gagal dicambuk di Pelataran Parkir Stadion Haji Syahadat Kutacane, Jumat (7/12/2018).
Kegagalan ini disebabkan Timbul Hasudungan Samosir tidak menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutacane tanpa memberi alasan yang jelas kepada pihak Kejari Agara.
Baca: Kunjungi Pidie Jaya, Rombongan Bupati Serang Banten Belajar Cara Membuat Usaha Garam Rakyat
Sementara itu, tiga orang terhukum yang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 masing-masing dihukum 23 kali cambuk.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Fithrah SH kepada Serambinews.com, Jumat (7/12/2018) mengatakan tiga orang merupakan pelaku perjudian didong atau dadu (maisir).
Baca: Ada Marcus/Kevin, Anthony, Apriyani dan Gregoria, Ini Daftar Nominasi BWF Player of The Year 2018
Sedangkan, Oknum Anggota DPRK Agara Timbul Hasudungan Samosir gagal dicambuk karena yang bersangkutan tidak hadir. Anggota DPRK Agara itu telah dua kali diberi surat panggilan. Namun, tidak menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri Kutacane tanpa memberi alasan apapun.(*)