Sidang Korupsi DOKA
Plt Gubernur Aceh dan Ajudan Irwandi Yusuf Beri Kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta
Irwandi Yusuf ditangkap KPK dan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi menerima suap dari Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi dan dua gratifikasi.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Fikar W Eda I Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan mantan ajudan Irwandi Yusuf dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Gubernur nonaktif Acah Irwandi Yusuf di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/12/2018).
Sidang dijadwalkan berlangsung selepas waktu dzuhur.
Baca: Nikah Lagi Usai Gagal Berumah Tangga 2 Kali, Daus Mini Sebut Istri Barunya Sederhana dan Tak Matre
Baca: Sempat Mangkir, Penyidik KPK Kembali Periksa Fenny Steffy Burase Terkait Aliran Dana DOKA
Irwandi Yusuf ditangkap KPK dan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi menerima suap dari Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi dan dua gratifikasi.
Saat berita ini ditayangkan, Irwandi Yusuf sudah tiba di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa KPK dan pengacara terdakwa juga sudah berada di ruang pengadilan. (*)