Perkara Korupsi Alkes RSUD Pijay Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Keempat tersangka yang kini mendekam di Rutan Banda Aceh di Kajhu itu, yakni Hasan Basri Jalil, Jailani M Gade SP, Ra'jab, dan Fauzi.

Penulis: Idris Ismail | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Dua staf Kejari Pidie Jaya mengawal dua tersangka kasus korupsi Alat Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Pidie Jaya, usai menjalani pemeriksaan terakhir, pada Oktober 2018. 

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Perkara dugaan korupsi yang melibatkan empat tersangka kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) berupa Furniture Nurse Station (Kursi dan meja ruang inap) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pidie Jaya, dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Banda Aceh, oleh Kejaksaan Negeri Pijay.

Kepala Kejaksaan Negeri Pijay, Basuki Sukadjono SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Sutrisna SH, Kamis (13/12/2018) mengatakan, setelah tahapan pemeriksaan lengkap, maka empat berkas perkara korupsi ini dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Banda Aceh.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejari Pijay kepada Penuntut Umum dilakukan 6 Desember 2018, dan selanjutnya menunggu penetapan jadwal persidangan dari pengadilan," jelas Sutrisna..

Baca: DPO Kasus Korupsi Alkes Ditangkap

Keempat tersangka yang saat ini mendekam dalam Rumah Tahanan Negara Banda Aceh di Kajhu itu yakni Hasan Basri Jalil, Jailani M Gade SP, Ra'jab, dan Fauzi.

Menurut Sutrisna, empat tersangka ini dikenakan pasal berlapis dan pidana tambahan berupa uang pengganti, yaitu, Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Baca: Kobar-GB Sebut Rp 2 Miliar Jerih Guru Honor di Pijay belum Dibayar, Ini Penjelasan Disdik

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Hasan Basri melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengendalikan Perusahaan CV  Aceh Daroy Indah milik Khairunnisa yang merupakan istri tersangka, dan meminjamkan perusahaan tersebut kepada Ra'ja Aiyub  serta menyetujui pekerjaan pengadaan Peralatan Rawat Inap yaitu Furniture Nurse Station dikerjakan oleh Jailani M Gade SP.

"Sampai dengan pembayaran sebesar 100%, pengadaan itu tidak terlaksana dan menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara hingga Rp 573 juta,"ujarnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved