Napi Kasus Pencabulan Bocah yang Kabur dari LP Lambaro Ditangkap saat Tidur Pulas di Rumahnya
Aiyub adalah napi kasus pencabulan terhadap bocah di bawah umur di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, pada tahun 2017.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Aparat Reskrim Polres Aceh Utara pada Minggu (16/12/2018) pukul 02.15 WIB dini hari, meringkus Aiyub bin M Yunus (29), narapidana (napi) asal warga Desa Lueng Sa Kecamatan Madat, Aceh Timur, yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Lambaro, Aceh Besar dua minggu lalu.
Aiyub kabur bersama 112 narapidana (napi) serta tahanan LP Kelas IIA Banda Aceh di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, pada Kamis (29/11/2018) pukul 18.45 WIB.
“Aiyub adalah napi kasus pencabulan terhadap bocah di bawah umur di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, pada tahun 2017,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada Serambinews.com.
Baca: VIDEO - Napi Kabur 5 Hari 5 Malam Jalan Kaki ke Meulaboh, Begini Kesaksiannya
Baca: Diwarnai Tembakan, Polres Aceh Barat Tangkap Napi yang Kabur dari LP Banda Aceh
Disebutkan, petugas menangkap pelaku setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan napi tersebut.
Petugas kemudian melakukan pengintaian di sekitar rumahnya hingga dilakukan penangkapan. “Pelaku ditangkap saat sedang tidur pulas di rumahnya, pada pukul 02.15 WIB,” ujar Kasat Reskrim.(*)