Sepuluh Desa di Abdya Terancam Terkena Sanksi, Ini Penyebabnya
Jika sampai batas waktu yang ditentukan sepuluh desa itu tak mengajukan berkas pencairan, maka desa tersebut akan diberikan sanksi.
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Sepuluh Desa di kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dikabarkan akan terkena sanksi.
Ini terjadi karena hingga Sabtu (15/12/2018) atau batas akhir pengajuan pencairan dana desa tahap III, sepuluh desa tersebut tak kunjung menyerahkan berkas pencairan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Abdya, Drs Yusan Sulaidi saat dikonfirmasi Serambinews.com, Minggu (16/12/2018) membenarkan bahwa ada sepuluh desa belum mengajukan pencairan dana tahap III.
Baca: Hasil Lengkap Turnamen Badminton BWF World Tour Finals 2018 - China Rebut Tiga Gelar Juara
Baca: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Satu Napi Kasus Pembunuhan yang Kabur dari LP Banda Aceh
"Iya benar, sepuluh desa itu belum mengajukan berkas pencairan," ujarnya.
Meski begitu, kata Yusan, sepuluh desa itu masih diberi kesempatan waktu dua hari, sehingga masih terhindar dari sanksi.
"Setelah kita koordinasi dengan pihak keuangan, bahwa batas pengajuan berkas dibolehkan sampai (Senin) besok," terangnya.
Dia tambahkan, jika sampai batas waktu yang ditentukan sepuluh desa itu tak mengajukan berkas pencairan, maka desa tersebut akan diberikan sanksi dan penalti.
Baca: Napi Kasus Pencabulan Bocah yang Kabur dari LP Lambaro Ditangkap saat Tidur Pulas di Rumahnya
Baca: Usai Akad Nikah di Penjara, Pemuda Tahanan Narkoba Ini Cium Kaki Ibunya Sambil Nangis
"Jika terlambat, (konsekwensi) dana itu tidak bisa dicairkan lagi," pungkasnya.
Adapun sepuluh desa yang belum mengajukan pencairan tersebut, empat desa dari Kecamatan Blangpidie yaitu Desa Meudang Ara, Desa Geulumpang Payong, Desa Panton Raya, Desa Baharu.
Dua Desa dari Kecamatan Susoh yaitu Desa Durian Jangek dan Durian Rampak.
Sementara empat desa lainnya tersebar di empat kecamatan yaitu, Desa Blang Dalam (Kecamatan Babahrot), Desa Cot Mane (Kecamatan Jeumpa), Desa Adan (Kecamatan Tangan-Tangan) dan Desa Pante Pirak (Kecamatan Manggeng).(*)