Polemik Kotak Suara Berbahan Dasar Kardus untuk Pilpres 2019, Begini Penjelasan KPU
Untuk menjalankan ketentuan itu, KPU menimbang berbagai model, bahan, spesifikasi, dan ukuran.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menyebut, bukan tanpa alasan pihaknya memilih "kardus" sebagai bahan pembuatan kotak suara Pemilu 2019.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengamanatkan kotak suara Pemilu 2019 dibuat transparan.
Untuk menjalankan ketentuan itu, KPU menimbang berbagai model, bahan, spesifikasi, dan ukuran.
Setelah melalui proses pertimbangan yang panjang, "kardus" atau disebut juga sebagai karton kedap air, dinilai paling cocok digunakan sebagai bahan kotak suara.
KPU juga mengusulkan supaya kotak suara itu bisa dibuat transparan pada salah satu sisinya.
Bahan tersebut, kata Pramono, berbeda dengan kardus mi instan atau air kemasan.
"Kami menimbang berbagai hal, termasuk soal efektivitas, keamanan, efisiensi, serta ketersediaan bahan baku," kata Pramono di Jakarta, Senin (17/12/2018).
"Setelah mempertimbangkan berbagai hal, kami memutuskan untuk menggunakan bahan duplex atau karton kedap air," sambungnya.
Mengenai kekuatan, kotak suara berbahan dasar karton itu mampu menahan beban lebih dari 80 kilogram.
Hal ini sudah dibuktikan melalui proses uji coba.

Soal ketahanan terhadap air, Pramono menjelaskan, melalui proses uji coba pun kotak suara ini terbukti kedap air.
Namun, kedap air dalam hal ini bukan berarti kotak diguyur menggunakan air dalam jumlah banyak, tetapi misalnya tepercik air hujan.
Dalam proses distribusi, kotak suara berbahan dasar karton dibungkus menggunakan plastik sehingga tahan terhadap air hujan, air laut, hingga air sungai.
Soal ketahanan terhadap api, Pramono menyebut, KPU tidak bisa menjamin.
Berdasar pengalaman, surat suara dalam kotak berbahan aluminium pun tidak bisa diselamatkan.