RAPBK Pidie 2019 Mulai Dibahas
RAPBK Pidie 2019 yang sudah beberapa kali tertunda, akhirnya kembali dibahas pada Rabu (19/12)
* DOKA dan Migas Rp 155,25 Miliar tidak Masuk
SIGLI- RAPBK Pidie 2019 yang sudah beberapa kali tertunda, akhirnya kembali dibahas pada Rabu (19/12). Tetapi, anggaran 2019 yang direncanakan sebesar Rp 2 triliun lebih, belum termasuk Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan Migas 2019 sebesar Rp 155,25 miliar.
Hal itu dikatakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pidie, Muhammad Ridha SSos MSi, di sela-sela pembahasan RAPBK di DPRK Pidie, Rabu (19/12). Dia mengatakan Pemkab Pidie akan menerima DOK dan Migas 2019. Disebutkan, Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) belum memasukkan dana Migas dan DOKA dalam RAPBK 2019.
“Kita belum memasukkan dana Migas dan DOKA ke RAPBK 2019, karena belum menerima surat edaran dari Gubernur Aceh,” ujarnya. Dia mengatakan hal itu berdasarkan Qanun Aceh perubahan ketiga Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 terhadap tatacara pengalokasian tambahan dana bagi hasil minyak gas bumi dan penggunaan dana otonomi khusus.
Dia menjelaskan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) APBA 2019 telah menempatkan dana Migas dan DOKA pada belanja tidak langsung, sehingga akan menjadi pendapatan setiap APBK. Hanya saja, kata Ridha, saat itu tim TAPK terburu-buru saat menyerahkan dokumen RAPBK 2019 ke DPRK Pidie untuk dibahas.
Dia beralasan, seluruh SKPK telah memasukkan data anggaran ke Rencana Anggaran dan Kerja (RKA) setelah proses pembahasan di Bappeda Pidie. “Pertimbangan kami, DOKA dan Migas tidak mungkin dimasukkan lagi dalam RAPBK 2019, karena akan memperlambat proses pembahasan di dewan,” jelasnya.
Dia menyatakan keputusan itu telah dikoordinasikan dengan dewan, terutama teknis memasukkan kembali DOKA dan Migas ke RAPBK. Menurutnya, RAPBK Pidie 2019 yang sedang dibahas oleh tim TAPK dengan Panggar DPRK Pidie, belum termasuk dengan dana Migas dan DOKA Rp 155,25 miliar. Kedua sumber itu, DOKA Rp 152,91 miliar dan Migas Rp 2,33 miliar.
Disebutkan, TAPK akan mengusulkan kembali dana tersebut sebelum RAPBK 2019 dibawa ke provinsi untuk evaluasi atau saat pembahasan RAPBK selesai. Sehingga, katanya, nantinya akan adanya kesepakatan dengan Panggar untuk memasukkan dana Migas dan DOKA yang secara otomatis mempengaruhi belanja.
“Terhadap dana Migas dan DOKA ini perlu kesepakatan bersama dewan dalam pembahasan RAPBK, karena ada usulan yang tidak disetujui maupun disetujui dalam dana Migas dan DOKA. Dewan juga telah mengetahui peruntukan dana Migas dan DOKA, karena mereka juga hadir saat pertemuan dengan Gubernur Aceh membahas dana tersebut,” jelasnya.
Dia menambahkan, penggunaan dana DOKA dan Migas tahun 2019 pada setiap kegiatan masih menganut aturan lama. Seperti pada pendidikan dialokasikan 20 persen, kesehatan 10 persen dan Syariat Islam 5 persen. Sementara dana Migas dan DOKA dianjurkan dialokasikan untuk pemadam kebakaran minimal Rp 3 miliar, juga kegiatan lain pada SKPK minimal harus dianggarkan dana Rp 500 juta.
Kecuali untuk proyek monumental, kata Ridha, adanya perubahan secara signifikan. Di mana Pemkab boleh menganggarkan dana 50 persen dari pagu DOKA dan Migas dan proyek monumental itu dibangun dalam bentuk program multiyears.
Anggota Panggar DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail menjelaskan dana Migas dan DOKA yang belum dimasukkan dalam RAPBK 2019 harus dibahas secara khusus. Dia mengatakan pihaknya harus memfokuskan pada pembahasan RAPBK 2019 dengan anggaran mencapai Rp 2 triliun lebih, tetpai tidak termasuk kepada dana Migas dan DOKA.
“Kami minta kepada pimpinan, agar pembahasan dana Migas dan DOKA dilakukan secara khusus,” kata Mahfuddin Ismail, dalam sidang pembahasan RAPBK di Gedung DPRK Pidie, kemarin.(naz)