Pemko Subulussalam Janji Segera Kembalikan Dana Gurdacil dan Nonsertifikasi
Pemerintah Kota Subulussalam berjanji akan mengembalikan dana nonsertifikasi dan tunjangan guru terpencil (Gurdacil gurdacil).
Penulis: Khalidin | Editor: Yusmadi
Laporan Khalidin | Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Pemerintah Kota Subulussalam berjanji akan mengembalikan dana nonsertifikasi dan tunjangan guru terpencil (Gurdacil) yang dipinjam untuk menalangi gaji guru kontrak sebelum tanggal 20 Januari 2019 mendatang.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Subulussalam, Irwan Yasin saat ditanyai Serambinews.com, Jumat (21/12/2018) mengenai kabar penundaan pembayaraan sejumlah tunjangan guru di daerah ini.
Irwan Yasin menjelaskan bahwa opsi meminjam dana nonsertifikasi dan gurdacil merupakan yang terbaik menyelamatkan hak 246 guru kontrak di Kota Sada Kata ini.
Upah guru kontrak sebanyak Rp 1,4 miliar selama masa kerja enam bulan ini merupakan GU atau ganti uang yang sumbernya dari sumbangan pihak ketiga.
Masalahnya, anggaran tersebut belum sepenuhnya masuk ke kas daerah hingga hari ini.
Sehingga, kata Irwan Yasin manakala tahun ini tak cair tidak bisa dianggarkan 2019 mendatang.
Baca: Bayar Gaji Guru Kontrak, Pemko Subulussalam Pinjam Dana Nonsertifikasi dan Tunjangan Gurdacil
Untuk itulah, pihaknya menggelar rapat dengan perwakilan guru di PGRI dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).
Akhirnya, disepakati peminjaman sementara tunjangan nonsertifikasi dan tunjangan guru terpencil.
Sebab, dana guru nonsertifikasi dan terpencil menurut Irwan bisa dipinjam dan dalam aturan keuangan dapat dibayarkan sebagai utang pada anggaran 2019 mendatang.
Lagi pula, para penerima dana tunjangan guru terpencil diasumsikan juga mendapat uang sertifikasi sehingga tidam berpengaruh bila dipinjam sementara.
Sedangkan tunjangan guru nonsertifikasi dipinjam sebagian untuk menalangi honor guru kontrak senilai Rp 1,4 miliar.
Lebih jauh, Irwan menjelaskan pembayaran atau penggantian uang nonsertifikasi dan guru terpencil ini dilakukan sebelum 20 Januari 2019 mendatang.
Pihak BPKD menurut Irwan sudah memastikan hal itu bisa dilakukan karena dana sumbangan pihak ketiga ini akan masuk sebelum tanggal 20 Januari tahun depan.
Sebelumnya, beredar kabar jika pemko juga akan menunda dana nonsertifikasi guru di sana. Namun hal ini dibantah Irwan sebab dana sertifikasi guru tidak bisa dipending sebab jika hal itu dilakukan dapat terkena sanksi dan Menteri Keuangan.