Pembangunan PKS Masih Terkendala
Proses pengalihan aset Pemerintah Provinsi Aceh yang belum tuntas hingga saat ini menjadi penyebab sehingga belum
* Terganjal Pengalihan Aset dari Provinsi
BLANGPIDIE - Proses pengalihan aset Pemerintah Provinsi Aceh yang belum tuntas hingga saat ini menjadi penyebab sehingga belum terlaksananya pembangunan lanjutan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Aceh Barat Daya (Abdya) di Desa Lhok Gayo atau kawasan Jalan 30, Kecamatan Babahrot. Sedangkan, petani kelapa sawit tetus menuntut pemkab setempat untuk menuntaskan pembangunan pabrik yang mulai dibangun sejak tujuh tahun lalu itu.
Untuk diketahui, pabrik CPO (Crude Palm Oil) atau minyak sawit kasar itu mulai dibangun ketika Akmal Ibrahim menjabat Bupati Abdya periode 2007-2012. PKS itu dibangun di atas lahan seluas 26 hektare (ha) dengan dibiayai APBA sumber dana otonomi khusus (Otsus) 2010 sebesar Rp 30 miliar, melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh. Namun, pembangunannya kemudian terhenti sejak tahun 2011, setelah pelaksana proyek baru merampungkan pembangunan gedung lokasi mesin, perumahan direksi, perumahan karyawan, pagar beton keliling, serta membangun jalan ke lokasi.
Lahan seluas 26 ha yang menjadi lokasi pembangunan PKS itu sebenarnya aset Pemkab Abdya. Tapi, semua bangunan yang ada di atasnya merupakan aset Pemerintah Provinsi Aceh. Sehingga, bila Pemkab Abdya ingin melanjutkan pembangunan pabrik CPO tersebut, maka terlebih dahulu harus dilakukan pengalihan aset provinsi berupa bangunan kepada Pemkab Abdya.
Akmal Ibrahim yang dipercaya menjabat Bupati periode 2017-2022 bertekad menuntaskan pembangunan PKS itu karena memang menjadi kebutuhan ribuan petani sawit daerah tersebut. Usai dilantik Gubernur Irwandi Yusuf pada 14 Agustus 2017 lalu, Bupati Akmal segera mengurus pengalihan aset gedung/bangunan PKS Abdya yang masih menjadi aset provinsi.
Lahan lokasi bangunan PKS yang sudah dibalut semak belukar setelah ditinggalkan selama tujuh tahun terakhir juga dibersihkan dengan menggunakan alat berat. Kemudian, tim penilai aset juga sudah turun ke lokasi. Namun, proses administrasi pengalihan aset provinsi ke Abdya belum tuntas hingga sekarang.
“Proses administrasi pengalihan aset provinsi yang belum tuntas hingga saat ini menjadi kendala, sehingga belum terlaksana pembangunan lanjutan PKS tersebut,” kata Bupati Abdya, Akmal Ibrahim kepada Serambi, Sabtu (22/12) malam. Dia menjelaskan, pengalihan aset yang nilai di atas Rp 5 miliar harus menempuh proses persetujuan dari DPRA. “Tapi, Pak Gubernur sudah menyatakan setuju aset PKS tersebut dialihkan menjadi milik Pemkab Abdya,” tukas Akmal.
Bila pengalihan aset tuntas secara administrasi, tegasnya, Pemkab Abdya akan langsung melanjutkan pembangunan PKS yang pengelolaannya nanti diserahkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan penyertaan modal daerah atau investor yang berminat menanamkan modalnya.
Sumber Serambi menyebutkan, Pemkab Abdya tetap berkomitmen untuk melanjutkan sampai beroperasi PKS Abdya di Desa Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot itu. Bahkan, Pemkab Abdya sudah mengajukan Rancangan Qanun (Raqan) Penyertaan Modal Daerah melalui BUMD kepada DPRK setempat sejak awal tahun 2018. “Namun, Raqan Penyertaan Daerah ke BUMD belum dibahas DPRK dengan alasan belum jelas pengalihan aset provinsi, yaitu bangunan PKS ke Abdya,” papar sumber Serambi di DPRK Abdya.
Sementara itu, petani kelapa sawit di Kabupaten Abdya kembali menagih janji Gubernur Aceh untuk menuntaskan pembangunan Pabrik Kepala Sawit (PKS) di daerah tersebut. Saat melantik Akmal Ibrahim dan Muslizar MT sebagai Bupati dan Wakil Bupati Abdya pada 14 Agustus 2017 lalu, Gubernur Irwandi Yusuf berjanji akan melanjutkan pembangunan PKS Abdya yang sudah lama terbengkalai.
Saat itu, Irwandi mengatakan, bantuan yang diberikan bukan dana dari pemerintah daerah, tetapi dengan mendatangkan investor ke Abdya untuk segera merealisasikan cita-cita Bupati Abdya. “PKS akan kita lanjutkan, tidak lagi bicara pabrik CPO, langsung pabrik refinery (pengolahan minyak sawit) yang akan kita bangun,” tukas Irwandi ketika itu.
Janji inilah yang kini terus ditagih petani sawit. Mereka menekankan, mesti saat ini posisi Gubernur Irwandi nonaktif dan pemerintahan dipegang Plt Gubernur Ir Nova Iriansyah MT, namun petani sawit tetap berharap Pemerintah Aceh menunaikan janjinya. “Karena kenyataannya, setelah berlalu lebih dari satu tahun, janji Gubernur Aceh soal lanjutan pembangunan PKS Abdya sampai saat ini belum juga terwujud,” tukas petani sawit.
Kehadiran pabrik pengolah kelapa sawit di Abdya, sebut petani, sangat mendesak untuk menampung produksi Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang melimpah. Pasalnya, imbas ketiadaan PKS, seluruh TBS kelapa sawit dari Abdya ditampung pengusaha dari Kabupaten Nagan Raya dan Kota Subulussalam, tapi dengan harga yang tidak kompetitif karena diduga terjadi permainan.(nun)