Berita Bireuen

MPU Bireuen Sosialisasikan Fatwa MPU Aceh, Termasuk Membantu Imigran Asing

Fatwa MPU Aceh Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Jual Beli Mayat dan Organ Tubuh Manusia menurut perspektif hukum Islam,

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/HO
Sosialisasi – MPU Bireuen, Selasa (9/9/2025) menggelar sosialisasi sejumlah fatwa MPU Aceh diikuti para imum syik dari Bireuen bertempat di aula Wisma Bireuen Jaya. 

Fatwa MPU Aceh Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Jual Beli Mayat dan Organ Tubuh Manusia menurut perspektif hukum Islam,

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Bireuen menggelar kegiatan sosialisasi tiga fatwa penting yang telah dikeluarkan oleh MPU Aceh, Selasa (9/9/2025).

Salah satu yang menjadi sorotan adalah fatwa tentang hukum membantu imigran asing korban penindasan, yang dibahas dari perspektif Syariat Islam, adat, hukum positif, dan hukum internasional.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Wisma Bireuen Jaya ini dihadiri oleh 85 Imum Syiek dari seluruh kecamatan di Kabupaten Bireuen, dan dibuka langsung oleh Ketua MPU Bireuen, Tgk. Saifuddin Muhammad.

Tiga Fatwa yang Disosialisasikan

Kepala Sekretariat MPU Bireuen, Said Jamaluddin, SE, menyampaikan bahwa fatwa-fatwa yang telah dikeluarkan MPU Aceh menjadi tanggung jawab MPU kabupaten/kota untuk disampaikan kepada masyarakat sebagai pedoman pelaksanaan Syariat Islam.

Adapun fatwa yang disosialisasikan meliputi:

Fatwa MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Waqaf Tunai dalam perspektif Syariat Islam, adat, hukum positif, dan hukum internasional.
Fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Hukum Membantu Imigran Asing Korban Penindasan menurut Syariat Islam, adat, hukum positif, dan hukum internasional.

Fatwa MPU Aceh Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Jual Beli Mayat dan Organ Tubuh Manusia menurut perspektif hukum Islam, medis, dan hukum positif.

Narasumber dan Tujuan Kegiatan

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari anggota MPU Aceh, sehingga peserta mendapatkan penjelasan langsung dari pihak yang terlibat dalam penyusunan fatwa.

Diskusi dilakukan dalam bentuk seminar dan sesi tanya jawab, agar peserta memahami konteks, mekanisme pelaksanaan, dan cara mengimplementasikan fatwa tersebut di tengah masyarakat.

“Meskipun belum semua Imum Syiek dapat hadir, kami berharap peserta yang hadir dapat menjadi perpanjangan tangan MPU Bireuen untuk menyampaikan fatwa ini kepada masyarakat luas,” ujar Said Jamaluddin.(*)

Baca juga: Kepala Madrasah, Guru, dan Pengawas MI Bireuen Ikuti Deep Learning dan Kurikulum Berbasis Cinta


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved