GeRAK Harap Pemkab Aceh Barat Tuntaskan Kasus Debu Batubara
Lembaga Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat berharap Pemerintah Aceh Barat mengambil kebijakan
SUKA MAKMUE - Lembaga Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat berharap Pemerintah Aceh Barat mengambil kebijakan yang membantu korban debu batu bara, khususnya untuk ganti rugi tanah dan rumah di Desa Panaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo. Kawasan ini berada di sekitar perusahaan PT Mifa dan PLTU yang berbatasan dengan Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya.
“Kita berharap Pemerintah Aceh Barat tidak berdiam diri melihat penderitaan masyarakatnya yang setiap hari menghirup debu batu bara Peunaga Cut Ujong. Warga dapat segera direlokasi atau dilakukan ganti rugi tanah,” harap Edy Syah Putra.
Di sisi lain, GeRAK mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya yang telah merespons permintaan ganti rugi tanah dan rumah warga korban pencemaran debu batu bara di Dusun Geulanggang Meurak, Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir.
Keluhan para warga akibat pencemaran debu batubara yang selama ini hinggap ke rumah mereka setiap harinya sudah berlangsung bertahun-tahun. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu kesehatan masyarakat, namun juga matinya perekonomian masyarakat seperti tutupnya warung nasi akibat debu batu bara milik PLTU, PT Mifa Bersaudara, dan PT BEL.
“Kita memberikan apresiasi kepada Pemerintah Nagan Raya yang telah merespons para korban debu batu bara dengan melakukan pendataan untuk dilakukan ganti rugi tanah dan rumah warga oleh pihak perusahaan baik PT Mifa, PLTU, dan PT BEL di wilayah itu,” kata Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syah Putra kepada Serambi, Selasa (25/12).
Disebutkan, tim khusus yang dibentuk oleh Pemerintah Nagan Raya telah mulai melakukan pendataan rumah dan tanah warga yang berada di sekitar perusahaan PLTU dan PT Mifa Bersaudara. Pendataan tersebut sebagai bentuk keseriusan pemerintah setempat untuk membantu masyarakat yang mengeluhkan pencemaran debu batubara. Data yang diperoleh itu akan diserahkan kepada pihak perusahaan untuk dilakukan ganti rugi.
Ganti rugi tanah warga tersebut akan diberikan kepada tiga perusahaan yaitu, PT Mifa Bersaudara, PLTU dan PT BEL karena debu batu bara yang tercemar itu milik ketiga perusahaan itu.
Ia menambahkan, sikap perusahaan yang selama ini diam tanpa ada kebijakan terhadap penderitan warga korban debu batubara itu merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Pihaknya meminta pihak perusahaan punya itikad baik, segera melakukan ganti rugi tanah dan rumah warga yang berada di sekitar perusahaan tersebut.
Pihaknya juga meminta Pemkab dan Pemerintah Aceh beserta dinas terkait yang membidangi tambang dan lingkungan hidup untuk serius menyelesaikan persoalan dampak dari keberadaan stockpile (penumpukan) batu bara milik PT Mifa Bersaudara di tengah-tengah permukiman warga, di Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meurebo, Aceh Barat, dan Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.(c45)