Minggu, 12 April 2026

Kasus Jetty ke Kejari

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Daya (Abdya), Abdur Kadir SH MH meminta penyidik dari Satreskrim Polres

Editor: hasyim
Material dan bebatuan Jetty Kuala Cangkoi, Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya mulai rusak dan jatuh ke laut. Padahal Jetty dengan anggaran Rp 2,27 miliar itu, baru rampung dikerjakan pada Desember 2016 lalu. SERAMBI/RAHMAT SAPUTRA 

* Penyidik Diminta Lakukan Pengembangan

BLANGPIDIE - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Daya (Abdya), Abdur Kadir SH MH meminta penyidik dari Satreskrim Polres setempat untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi pembangunan Jetty muara Rubek Meupayong, Kecamatan Susoh senilai Rp 2,3 miliar.

Hal tersebut disampaikan Kajari dalam konferensi pers saat menerima pelimpahan berkas kasus itu dari Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Zulfitriadi yang didampingi Kanit Tipikor kepada Kajari dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (26/12).

“Kita sudah memberikan petunjuk kepada penyidik agar dapat dikembangkan pihak-pihak lain yang ikut terduga dalam tindak pidana korupsi itu,” ujar Kajari Abdur Kadir SH MH didampingi Kasi intel Kejari Abdya, Radiman SH.

Pasalnya, terang Kajari, dalam kasus Jetty itu pihaknya menilai yang paling bertanggung jawab adalah dari dinas terkait.

Meski begitu, lanjutnya, penyidik juga harus menjunjung profesionalitas, sehingga tidak menetapkan tersangka secara semena-mena. “Harus cukup bukti dan memenuhi unsur. Namun, kita sudah memberikan petunjuk (pengembangan) kepada penyidik,” ulasnya.

Abdur Kadir menyebutkan, berkas tersangka MN (48) alias Toke Gaboeh dalam waktu dekat atau paling lambat 14 Januari akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk disidangkan. “Insya Allah, sebelum masa penahanan tahap pertamanya habis, berkas ini sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembangunan Jetty muara Rubek Meupayong yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 2,3 miliar bersumber dari dana otonomi khusus (Otsus) 2016 diduga bermasalah dan tidak sesuai spesifikasi. Sebab, setahun setelah dibangun, jetty berupa susunan batu gajah atau batu berukuran besar yang dibangun di bibir muara Rubek dengan panjang sekitar 150 meter itu mulai rusak.

Untuk mengusut kasus pembangunan jetty itu, penyidik telah memeriksa puluhan saksi mulai dari rekanan hingga pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Abdya. Puncaknya, penyidik menetapkan MN alias Toke Gaboeh selaku rekanan pemenang tender pembangunan jetty tersebut sebagai tersangka. Atas perbuatannya, MN dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Polres Siap Usut Tuntas
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Zulfitriadi mengaku, pihaknya siap mengembangkan kasus dugaan korupsi pembangunan jetty muara Rubek Meupayong sesuai dengan petunjuk dari Kajari Abdya. Bahkan, ulasnya, dalam kasus itu pihaknya telah memanggil sejumlah saksi termasuk mantan pejabat dari Dinas PUPR Abdya, mulai dari KPA, PPK, PPTK, hingga PHO.

“Ada 23 saksi yang sudah kita periksa. Sejauh ini, belum ada bukti yang cukup untuk menetapkan siapa tersangka,” ujar Iptu Zulfitriadi.Namun begitu, tukas dia, tidak tertutup kemungkinan tersangka akan bertambah dalam kasus tersebut. “Tapi, sejauh ini status mereka masih sebatas saksi,” tandasnya.(c50)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved