Lantik 45 Anggota PPK, Ketua KIP Abdya: Jangan Coba-coba Main Mata dengan Peserta Pemilu

Dengan ada penambahan dua orang, maka setiap kecamatan anggota PPK menjadi lima orang, atau jumlah seluruhnya 45 orang.

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/RAHMAD SAPUTRA
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) melantik 18 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk sembilan kecamatan, Rabu (2/1/2018) di Aula KIP setempat. 

Laporan Rahmat Saputra l Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) melantik 18 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tambahan untuk sembilan kecamatan, Rabu (2/1/2018) di Aula KIP setempat.

Ketua KIP Abdya, Sanusi SPd mengatakan pelantikan anggota PPK tambahan dua orang masing-masing kecamatan itu dilakukan pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca: Sebut Najib Razak Jatuh Akibat Korupsi, Ini Keinginan Besar Mahathir Mohamad Tahun 2019

Baca: Mahathir Mohamad Punya Satu Keinginan Besar di Tahun Baru Ini, Sapu Bersih Korupsi dari Malaysia

Dalam putusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018 disebutkan anggota PPK ditambah dua orang dari sebelumnya hanya tiga orang.

"Dengan ada penambahan dua orang, maka setiap kecamatan anggota PPK menjadi lima orang, atau jumlah seluruhnya 45 orang untuk sembilan kecamatan," ujar ketua KIP Abdya, Sanusi SPd.

Dalam kesempatan itu, ia juga berpesan agar penyelenggara pemilu menjalankan tugasnya dengan profesional dan tidak berpihak.

Baca: Saat Awan Berbentuk Gelombang Tsunami Muncul, 5 Pesawat Tak Bisa Mendarat & Berputar-putar 20 Menit

"Jangan ada konflik antara PPK dan Sekretariat PPK dan antara PPS dengan Sekretariat PPS, junjung tinggi integritas, jangan coba-coba main mata dengan peserta pemilu," pintanya.

Dari 18 anggota PPK tambahan yang dilantik itu, 5 di antaranya adalah perempuan dan 13 laki-laki.

Turut hadir Asisten III Setdakab Abdya Drs Yafrizal, anggota DPRK Abdya Iskandar, perwakilan dari Kejari dan sejumlah tamu undangan lainnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved