Indonesia Resmi Jadi Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB, Benarkah Hanya Simbolis?
Keberhasilan Indonesia menjadi anggota tidak tetap DK PBB sendiri tidak terlepas dari dukungan 144 suara dari 193 negara anggota PBB pada Juni 2018.
SERAMBINEWS.COM - Melalui sebuah acara simbolik berupa pencanangan bendera Merah Putih di Markas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), maka Indonesia secara resmi telah menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB.

Baca: Dua Guru Honorer di Aceh Barat Dapat Paket Umrah dan Bedah Rumah
Baca: Ilhan Omar, Wanita Muslim Pertama yang Akan Kenakan Jilbab di Kongres AS
Hal tersebut terungkap melalui keterangan pers Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) New York.
Lewat pencanangan Sang Saka Mereah Putih yang berlangsung pada Kamis (3/1/2019), maka Indonesia akan menjadi anggota tidak tetap DK PBB hingga 31 Desember 2020.
Keberhasilan Indonesia menjadi anggota tidak tetap DK PBB sendiri tidak terlepas dari dukungan 144 suara dari 193 negara anggota PBB pada Juni 2018.
Dengan posisi tersebut, Indonesia bersama 14 negara lainnya (AS, Inggris, Perancis, Rusia, RRT, Kuwait, Afrika Selatan, Pantai Gading, Equatorial Guinea, Jerman, Belgia, Polandia, Peru, dan Republik Dominika) akan berperan dalam merumuskan kebijakan-kebijakan krusial terkait perdamaian dan kemanan internasional.
Benarkah hanya simbolis?
Namun, seiring dengan pemberitaan Indonesia menjadi anggota tidak tetap DK PBB, muncul pula pertanyaan, apa bedanya anggota tetap dengan anggota tidak tetap?

Baca: Gara-gara Pernyataan soal Afghanistan, Presiden Donald Trump Dihujat di Twitter
Baca: MaTA Pertanyakan Perkembangan Kasus Program Monografi Desa
Lebih jauh lagi, tak sedikit yang menganggap posisi sebagai anggota tidak tetap dalam DK PBB hanyalah posisi simbolis, tidak memiliki peran strategis. Benarkah demikian?
DK sendiri adalah salah satu organisasi utama PBB yang menonjol karena tugasnya untuk menjaga perdamaian dan kemanan internasional.
Sementara DK terdiri dari anggota tetap dan tidak tetap, keduanya memiliki perbedaan mendasar.
Yakni kepemilikan hak veto yang hanya dimiliki anggota tetapnya (AS, Inggris, Prancis, China, Rusia).
Menyitir Pan Mohamad Faiz dalam Hak veto, Dewan Keamanan dan Indonesia, penggunaan sistem veto memang dipergunakan sejak awal pembentukan untuk melindungi kepentingan para pendiri PBB.
Terlepas dari itu, dengan menjadi anggota tidak tetap DK, Indonesia memiliki hak untuk dapat menentukan prioritas, pendekatan, serta upaya reformasi kerja Dewan Keamanan, termasuk:
Ruang sidang Dewan Keamanan PBB. wikipedia
1. Menyelidiki situasi apa pun yang mengancam perdamaian internasional