Indonesia Resmi Jadi Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB, Benarkah Hanya Simbolis?
Keberhasilan Indonesia menjadi anggota tidak tetap DK PBB sendiri tidak terlepas dari dukungan 144 suara dari 193 negara anggota PBB pada Juni 2018.
2. Ikut merekomendasikan prosedur untuk penyelesaian sengketa secara damai
3. Turut serta menegakkan keputusannya secara militer, atau dengan cara apa pun yang diperlukan
4. Indonesia juga dapat memperjuangkan agenda kemanusiaan seperti isu kesetaraan gender atau program derasikalisasi.
Baca: Fakta-fakta Terbaru Potensi Tsunami Susulan Setelah Ditemukannya Retakan Baru Gunung Anak Krakatau
Hal ini termasuk aktifnya kontribusi TNI mengirim pasukan darat dan laut ke berbagai daerah konflik.
Namun meski setiap anggota DK memiliki satu suara dalam rancangan resolusi apa pun, hal itu juga menimbulkan pesimisme.
Pasalnya hak untuk berkontribusi bisa menjadi sebuah kesia-siaan jika kemudian diveto oleh satu dari anggota tetap DK.
Hak veto sendiri adalah hak untuk membatalkan keputusan, ketetapan, rancangan peraturan dan undang-undang atau resolusi.
Sehingga tak mengherankan muncul opini dari masyarakat internasional untuk meninjau ulang persoalan keberadaan hak veto.
Namun tetap satu keuntungan yang paling menonjol dengan bergabungnya Indonesia menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan.
Yakni meningkatnya citra Indonesia dalam perpolitikan dan keamanan internasional.
(Muflika N.F.)
Artikel ini telah tayang di intisari-online.com dengan judul Indonesia Resmi Jadi Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB: Benarkah Cuma Status Simbolis yang Sia-sia?