Sidang DOKA

Irwandi Yusuf Kembali Disidang, Empat Pejabat dari Aceh Ini Bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta

Bersama Irwandi Yusuf juga disidangkan dua terdakwa lainnya, Hendri Yuzal, mantan ajudan Irwandi, dan pengusaha Aceh, T Saiful Bahri.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
ANTARA/DHEMAS REVIYANTO
GUBERNUR Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf yang menjadi terdakwa kasus suap DOKA 2018 dan kasus penerimaan gratifikasi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/12). 

Laporan Fikar W Eda I Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kepala BPKS Sayed Fadhil, Kepala Dinas PUPR Provinsi Aceh Ir Fajri, mantan Kadispora Aceh Musri Idris dan Kadis Sosial Aceh Alhudri bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf.

Sidang lanjutan digelar di Gedung Tipikor Jakarta, Senin (7/1/2019). Keempat saksi sudah hadir di gedung Tipikor dan siap memberikan kesaksian.

Baca: Pengusaha Kaya yang Pesan Vanessa Angel Rp 80 Juta Berinisial R Usia 45 Tahun, Kenapa Tak Dijerat?

Baca: Sultan Muhammad V Turun Takhta, Malaysia Bersiap Pilih Raja Baru, Siapa Saja Kandidatnya?

Irwandi Yusuf didakwa menerima suap dan gratifikasi. Bersama Irwandi Yusuf juga disidangkan dua terdakwa lainnya, Hendri Yuzal, mantan ajudan Irwandi, dan pengusaha Aceh, T Saiful Bahri.

Sidang awalnya dijadwalkan pukul 13.00 WIB, tapi kemudian diundur. Hingga pukul 15.00 sidang masih belum dimulai.
(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved