Pengusaha Kaya yang Pesan Vanessa Angel Rp 80 Juta Berinisial R Usia 45 Tahun, Kenapa Tak Dijerat?
Sosok pengusaha yang memesan artis Vanessa Angel untuk melayaninya di Hotel di Surabaya akhirnya terungkap.
SERAMBINEWS.COM - Sosok pengusaha yang memesan artis Vanessa Angel untuk melayaninya di Hotel di Surabaya akhirnya terungkap.
Pengusaha yang menyewa Vanessa Angel ini berinisial R dan berusia 45 tahun.
Identitas pengusaha yang menyewa Vanessa Angel ini diungkapkan Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi saat dikonfirmasi kompas.com, Mingggu (6/1/2019).
"(Usianya) 45 tahun. (Inisial) R saja," ucap Harissandi.
Dia membantah kabar yang menyebutkan bahwa pria tersebut merupakan bos salah satu media online.
Harissandi menegaskan bahwa perusahaan pengusaha tersebut salah satunya bergerak di bidang jasa.
"Enggak, salah. Bukan (pengusaha media online). Ya pengusaha saja. Kan perusahaannya banyak dia. (Bergerak di bidang) jasa kali ya. Salah satunya ya karena banyak usahanya," ujar Harissandi.
Namun, lanjutnya, pengusaha asal Surabaya tersebut langsung dipulangkan pada Sabtu (5/1/2019) kemarin setelah menjalani pemeriksaan.
"Dia dipulangkan kemarin. Karena kan yang kami kenain undang-undang, kan, mucikari," ucap Harissandi.
Hal serupa diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera yang mengatakan tidak ada regulasi dalam Undang-undang yang menjerat pengguna layanan prostitusi.
Kecuali, apabila pengguna memfasilitasi adanya prostitusi dan menerima fee dari jasa penghubung maka itu bisa dijerat ke ranah pidana.
Ditambahkannya, terkait penguna layanan esek-esek prostitusi artis Vanessa Angel yaitu pengusaha inisial R asal Surabaya sudah diperiksa.
"Sementara itu berkaitan kasus ini belum ada pengguna yang diproses ke ranah pidana," pungkasnya.

Vanessa Angel Bisa Dijerat
Di sisi lain, dua artis Vanessa Angel (27) dan Avriellia Shaqqila yang sudah dipulangkan usai diperiksa selama 1x24 jam oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim tidak sepenuhnya lolos dari jeratan hukum.