Kejari Aceh Jaya tidak Terima Satu Pun Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Sepanjang 2018
Kejari Aceh Jaya hingga akhir tahun 2018 tidak menerima satu pun laporan dan indikasi penyelewengan dana desa
Penulis: Riski Bintang | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya hingga akhir tahun 2018 tidak menerima satu pun laporan dan indikasi penyelewengan dana desa di kabupaten itu.
Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kajari, Yudhi Saputra, menjawab Serambinews.com, Kamis (10/1/2019).
"Belum kita terima laporan untuk hal itu, cuma yang ada sekarang kasus 2017 lalu," pungkasnya.
Ia juga menambahkan jika, pihak Kejaksaan sendiri belum melihat adanya penyelewengan dana desa di Aceh Jaya.
"Belum ada, gak ada," tutupnya.(*)
Baca: Akibat El Nino dan Pemanasan Global, 2019 Diprediksi Jadi Tahun Terpanas
Baca: Citilink Bakal Hapus Layanan Bagasi Gratis, Menhub Minta Sosialisasikan Dulu ke Penumpang
Baca: Hal ini Jadi Alasan Ustaz Arifin Ilham Diberangkatkan ke Penang Menggunakan Pesawat Jet Pribadi