Ketua Komisi II DPRA Nurzahri Bersaksi di Pengadilan Tata Usaha Jakarta Terkait Izin PT EMM
DPR Aceh dalam paripurna tanggal 6 November 2018, memutuskan menolak izin yang dikeluarkan BKPM tersebut.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Fikar W Eda I Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Aceh Nurzahri bersaksi dalam sidang gugatan Walhi atas izin tambang PT Emas Mineral Murni (PT EMM) di wilayah Nagan Raya dan Aceh Tengah, di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Rabu (16/1/2019).
"Saya hadir sebagai saksi atas nama lembaga DPR Aceh. Ini persoalan sangat serius," kata Nurzahri, politisi Partai Aceh (PA).
Kuasa hukum Walhi, Judianto Simanjuntak SH mengatakan sidang ini adalah sidang yang ke delapan.
Baca: Polisi Beber Proses Penangkapan Mucikari Prostitusi Artis dan Model, Ada Sosok Ini yang Menghalangi
Baca: Kritik Perekonomian Pemerintahan Jokowi, Rocky Gerung: Pemerintah Tidur Pun Ekonomi Tumbuh 5 Persen
Baca: 3 Model Digerebek di Kamar Hotel saat Layani Pria, 1 Model Berusia 17 Tahun, Mucikari Ikut Ditangkap
Objek gugatan adalah surat izin operasi produksi mineral dikeluarkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Asing nomor: 66/I/IUP/PMA/2016 tentang persetujuan penyesuaian dan peningkatan tahap izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi mineral logam dalam rangka penanaman modal asing untuk komoditas emas kepada PT Emas Mineral Murni tanggal 19 Desember 2017.
Nurzahri menjelaskan DPR Aceh dalam paripurna tanggal 6 November 2018, memutuskan menolak izin yang dikeluarkan BKPM tersebut.
Alasannya proses pemberian izin melanggar kewenangan Aceh.
Paripurna DPRA itu juga memutusan agar Pemerintah Aceh membentuk tim khusus untuk melakukan upaya hukum.
Walhi dalam gugatan minta izin tersebut dibatalkan, karena berdampak pada kerusakan lingkungan dan proses pemberian izin melanggar kewenangan Aceh.
Dalam sidang sebelumnya, penggugat Walhi telah mengajukan tiga saksi, warga Nagan Raya.(*)