KPK Terus Dalami Pernyataan Neneng Soal Mendagri Pada Kasus Perizinan Proyek Meikarta
Menurut Febri, semua fakta baru yang muncul dari proses penyidikan atau persidangan masih perlu ditelaah lebih lanjut.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami fakta-fakta baru kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta di Bekasi.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, tim penyidik tengah menelisik soal arahan dari Mendagri kepada Pemkab Bekasi tentang perizinan proyek Meikarta dalam pertemuan yang mereka lakukan.
"Apakah di sana ada arahan yang bertentangan dengan aturan hukum atau tidak," terang Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/1/2019).
Menurut Febri, semua fakta baru yang muncul dari proses penyidikan atau persidangan masih perlu ditelaah lebih lanjut.
Sejauh ini, KPK menemukan adanya kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta.
Baca: 3 Model Digerebek di Kamar Hotel saat Layani Pria, 1 Model Berusia 17 Tahun, Mucikari Ikut Ditangkap
Baca: Plt Gubernur Diharap Cabut SK Mutasi
Sebelumnya, Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin menjadi saksi dalam persidangan dugaan suap perizinan mega proyek Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro dan kawan-kawan.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Bandung, Senin (14/1/2019), mantan orang nomor satu di Kabupaten Bekasi tersebut 'bernyanyi' dengan menyebut sejumlah nama-nama penting.
Yang pertama disebut adalah nama Mendagri Tjahjo Kumolo dalam proses perizinan Meikarta.
Neneng mengaku dimintai Tjahjo untuk membantu perizinan Meikarta.
Pengakuan tersebut diungkapkan Neneng saat Jaksa KPK, I Wayan Riana menanyakan tentang rapat yang diikuiti saksi (Neneng) di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam rapat tersebut, Dirjen Otda Sumarsono menanyakan soal proses izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) untuk proyek Meikarta seluas 84,6 hektare.
"Saya dipanggil dan ditanya sama Dirjen Otda soal IPPT 84,6 hektare," ujar Neneng menjawab pertanyaan Jaksa KPK.
Baca: Dibuka Pendaftaran Prajurit TNI AU 2019 untuk Lulusan SMA/SMK/MA, Ini Jadwal Lengkap dan Syaratnya
Baca: Kemenag Rilis Hasil Akhir CPNS 2018, Simak Tata Cara dan Syarat Pemberkasan
Neneng mengatakan, saat dirinya bertemu dengan Sumarsono, tiba-tiba telepon Dirjen Otda tersebut berdering.
Setelah telepon diangkat oleh Sumarsono, telepon tersebut langsung diserahkan kepada dirinya.