Gambaran Gaji PNS TNI Polri 2025 Setelah Naik, Simak Besarannya Sesuai Golongan, Jabatan dan Pangkat
Sebagai contoh, gaji pokok PNS Golongan IIIa yang sebelumnya Rp2.579.400, setelah naik 8% menjadi Rp2.785.752.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM - Kabar baik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para guru, dosen, TNI, dan Polri.
Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan kebijakan strategis berupa kenaikan gaji bagi ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara.
Kebijakan ini merupakan bagian dari delapan program prioritas pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, yang disahkan pada 30 Juni 2025.
Perpres yang salinannya telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (18/9/2025) ini menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sebagai tulang punggung pelayanan publik.
Meski detailnya masih terus dibahas oleh kementerian terkait, terutama Kemenpan RB, kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan mendorong produktivitas kerja.
Baca juga: Apakah Gaji Pensiunan PNS, TNI, dan Polri 2025 Akan Naik? Berikut Klarifikasi PT Taspen
Persentase kenaikan gaji ASN 2025
Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji ASN pada Januari 2024 dengan persentase sebesar 8 persen.
Sebagai contoh, gaji pokok PNS Golongan IIIa yang sebelumnya Rp2.579.400, setelah naik 8 persen menjadi Rp2.785.752.
Besaran gaji usai dinaikkan 8 persen itu pun masih berlaku hingga saat ini.
Meskipun Perpres Nomor 79 Tahun 2025 telah disahkan, namun sejauh ini belum ada pembahasan lebih lanjut soal kebijakan tersebut.
Termasuk soal besaran atau persentase kenaikan gaji yang akan diterapkan kali ini.
Hal itu pun telah dikonfirmasi oleh Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Mohammad Averrouce.
"Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini," ujar Averrouce, Jumat (19/9/2025), dikutip dari Kompas.com.
"Saat ini, sebagaimana arahan Bapak Presiden untuk ASN, TNI, dan Polri untuk terus mengawal dan mengakselerasi program prioritas nasional agar targetnya terpenuhi," lanjutnya.
Sementara itu, merujuk pada Perpres Nomor 79 Tahun 2025, kenaikan gaji yang akan diterapkan kali ini juga tidak serta merta berlaku untuk semua ASN.
Secara rinci, kelompok ASN yang akan diprioritaskan untuk dinaikkan gajinya ialah guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.
gaji
Gaji PNS
gaji TNI
gaji polri
Dosen
guru
PPPK
Gaji ASN naik
gaji ASN
Perpres Nomor 79 Tahun 2025
jabatan
pangkat
golongan
Pelantikan 378 CASN PPPK Kota Subulussalam 2024 Dilaksanakan Tepat Waktu |
![]() |
---|
Apakah Gaji Pensiunan PNS, TNI, dan Polri 2025 Akan Naik? Berikut Klarifikasi PT Taspen |
![]() |
---|
Saat Serahkan SK, Bupati Pidie Instruksikan PPPK Tanam Satu Pohon Melinjo per Orang |
![]() |
---|
Akhirnya Ratusan PPPK di Pidie Terima SK, Ini Rincian Jumlah Guru, Nakes Hingga Tenaga Teknis |
![]() |
---|
Gaji PNS, TNI dan Polisi 2025 Dikabarkan Naik, Segini Besarannya Sesuai dengan Golongan & Jabatanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.