37 Narapidana Warga Pidie Jaya belum Miliki e-KTP, Disdukcapil Segera Proses Perekaman
Ke-37 napi itu merupakan bagian dari 144 narapidana warga Pidie Jaya yang ditahan di beberapa rutan dan Lapas.
Penulis: Idris Ismail | Editor: Zaenal
Laporan Idris Ismail | Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pidie Jaya (Pijay) berkomitmen menuntaskan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) terhadap 37 narapidana yang belum memilik e-KTP.
Ke-37 napi itu merupakan bagian dari 144 narapidana warga Pidie Jaya yang ditahan di beberapa rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Aceh.
"Dari hasil verifikasi oleh pihak tim Disdukcapil dari 144 napi warga Pidie Jaya, hanya 37 napi yang belum memiliki e-KTP dan hari ini kami berkomitmen untuk menuntaskan," kata Kepala Disdukcapil Pijay, Helmi SSTP kepada Serambinews.com, Kamis (17/1/2019).
Baca: Tak Rekam E-KTP, Data Kependudukan Diblokir
Baca: Polisi Tangkap Tukang Becak di Meulaboh, Terlibat Pencurian 9 Sepmor
Ia menambahkan, 107 napi telah mengantongi e-KTP sehingga tidak perlu dilakukan perekaman terhadap mereka.
Namun untuk 37 napi yang belum memiliki indentitas kependudukan kini menghuni Rutan kelas II B sebanyak 31 napi.
Sisanya lima napi di Lapas Lamlo, Sakti, dan satu napi di Lapas Kelas III Sigli.
Dengan tuntasnya perekaman indentitas ini maka dengan sendirinya mereka dapat menyalurkan hak politik atau hak aspirasi dalam memilih calon legislatif (caleg) mulai DPR-RI, DPRA, dan DPRK, serta calon presiden pada Pemilu dan Pilpres 2019.
"Program ini semata-mata untuk dapat menyalurkan hak politik bagi para napi," jelasnya.(*)