Warga Gugat Wali Kota

Wali Kota Subulussalam bersama sejumlah jajarannya digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Singkil terkait pengadaan tanah

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh membacakan putusan terkait gugatan 32 ASN Simeulue yang dinonjobkan oleh bupati setempat, Senin (3/9/2018). 

* Dibohongi Terkait Pengadaan Tanah

SUBULUSSALAM - Wali Kota Subulussalam bersama sejumlah jajarannya digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Singkil terkait pengadaan tanah untuk lokasi pembangunan rumah jabatan di daerah tersebut. Gugatan dengan nomor 10/Ptda/2018/PN/SKL ini diajukan H Anwar Rustam Bancin alias H Toke selaku pemilik tanah melalui kuasa hukumnya, H Ali Hasan Husin SH & Associates pada 12 Desember 2018 lalu.

H Anwar Rustam yang dikonfirmasi Serambi, Rabu (16/1), mengatakan, gugatan itu terkait pengadaan tanah yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Desa Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang Kiri. Dijelaskannya, selain wali kota, dia juga menggugat lima pihak lainnya yakni sekretaris daerah (Sekda), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Pertanahan, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Perwakilan Subulussalam.

Keenam pihak ini, sebut dia, digugat lantaran terkait dengan proses rencana pengadaan tanah pada tahun lalu. H Toke--sapaan akrab H Anwar Rustam, mengaku terpaksa mengajukan gugatan secara hukum lantaran merasa dibohongi pemerintah melalui pejabat terkait. “Saya merasa dibohongi, berbagai data dan berkas telah saya siapkan. Namun, saat mau proses pembayaran tiba-tiba batal. Ini jelas pembohongan alias pemberi harapan palsu,” ungkapnya.

H Toke membeberkan, berbagai data yang sudah tuntas dalam proses rencana pengadaan tanah pemerintah tersebut seperti laporan penilaian aset dari tim penilai harga kantor Doli Siregar & rekan. Berdasarkan laporan tim penilai harga, nilai pasar tanah milik H Toke yang luasnya sekitar 19.920 meter persegi itu diputuskan sebesar Rp 6,3 miliar lebih. Bahkan, lanjut H Toke, pemerintah juga sudah menerbitkan SP2D nomor 004822/LS/2018 tanggal 17 September 2018 untuk biaya tim penilai sebesar Rp 44.495.000.

Sayangnya, belakangan pemerintah justru membatalkan pembelian tanah milik H Toke tanpa alasan yang jelas. Lantaran itulah, H Toke merasa dibohongi dan dipermainkan hingga menempuh jalur hukum. Padahal, menurut H Toke, SP2D sudah diajukan Dinas Pertanahan ke BPKD namun tidak ditindaklanjuti instansi tersebut. “Lantaran itu pula, BPKD menjadi salah satu tergugat dalam perkara ini,” beber dia. “Biar pengadilan nanti memutuskan masalah ini, karena dalam perkara ini saya merasa dirugikan akibat dibohongi,” tegas H Toke yang juga mantan anggota DPRK Subulussalam.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kota Subulussalam, Syahfuddin yang dikonfirmasi Serambi secara terpisah membenarkan adanya gugatan pemilik tanah kepada wali kota termasuk lembaganya. Syahfuddin menjelaskan, secara administrasi pihaknya sudah melaksanakan proses pengadaan tanah itu, namun proses pembayarannya tidak terlaksana hingga kegiatan pembelian pun batal dilakukan.

Dia mengungkapkan, batalnya proses pembayaran tersebut akibat dana untuk membeli tanah itu tidak tersedia lantaran terkendala saat perubahan APBK 2018. Padahal, ungkap Syahfuddin, pembelian tanah ini diharapkan melalui APBK perubahan.

“Kemarin harusnya masuk perubahan tapi karena ada kendala keterlambatan mengajukan sehingga qanun perubahan tidak bisa diajukan. Itulah penyebab batalnya pembelian tanah Pak H Toke. Secara administrasi sebenarnya sudah siap,” terang Syahfuddin.

Di sisi lain, Syahfuddin memaparkan, semula tanah yang akan dibeli itu ada dua titik, yakni milik H Toke dan satu lagi kepunyaan orang lain yang berada di kawasan Desa Lae Mbersih, Kecamatan Penanggalan. Namun, hasil penilaian tanah H Toke lebih layak karena letaknya strategis yakni di jalan nasional. “Tanah ini rencananya dibeli untuk pembangunan rumah dinas Wakil Wali Kota dan Ketua DPRK Subulussalam,” terangnya.

Syahfuddin menegaskan, pihaknya akan hadir pada sidang kedua gugatan ini yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (17/1) hari ini, di PN Singkil, Desa Kampung Baru, Singkil Utara. Sidang perdana yang sejatinya digelar, Kamis (20/12/2018) lalu, batal karena tidak dihadiri pihak pemerintah. “Besok (hari ini-red) sidangnya, insya Allah kami akan hadir,” pungkas Syahfuddin.(lid)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved