Kapolres Langsa Hibahkan Sepasang Kucing Hutan Ke Taman Hutan Kota
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, Minggu (20/1/2019) menghibahkan sepasang kucing hutan ke Taman Hutan Kota Langsa.
Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, Minggu (20/1/2019) menghibahkan sepasang kucing hutan ke Taman Hutan Kota Langsa, melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dihadiri Wakil Wali Kota Langsa, Dr H Marzuki Hamid MM.
Kapolres Langsa, mengatakan, kedua kucing hutan ini diperoleh dari masyarakat dengan cara membelinya. Ia berinisiatif untuk menyelamatkan hewan ini, karena termasuk satwa yang dilindungi.
"Kucing hutan ini termasuk hewan yang dilindungi, tidak boleh dipelihara oleh masyarakat, kecuali memiliki izin dari pihak terkait," ujarnya.
Menurut AKBP Andy Hermawan, kucing hutan dan hewan-hewan langka lainnya yang terancam punah, harus diselamatkan dan dilindungi.
"Kita harus mengedukasi masyarakat agar ikut bersama-sama melindungi flora dan fauna, terutama hewan yang dilindungi," sebut Kapolres.
Baca: Dua Pengungsi Rohingya di Penampungan Panti Gepeng Dinsos Langsa Kabur
Baca: Turki, Surganya Kucing Liar
Baca: Saat Mesir Pada Masa Lalu Ditaklukkan Persia Hanya Gara-gara Kucing
Wakil Walikota Langsa, mengapresiasikan penyerahan 2 ekor kucing hutan ke Taman Hutan Kota Langsa itu.
Ia berharap kedua kucing hutan yang kini menjadi penghuni baru di Taman Hutan Kota Langsa ini, bisa dinikmati oleh masyarakat yang berkunjung objek wisata daerah tersebut.
"Dengan semakin banyak jenis hewan di Taman Hutan Kota ini, diharapkan menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk mengunjungi objek wisata ini," katanya.(*)