Plebisit UU Organik Bangsamoro

Plebisit UU Organik Bangsamoro Dimulai Besok, Begini Sejarahnya (Bagian 1 dari 6 Tulisan)

Tujuan Hashim Salamat sering disalahpahami. Lebih dari menjalankan organisasi perlawanan, ia sebenarnya ingin membangun masyarakat.

Editor: Zaenal
ANADOLU AGENCY/AHMET FURKAN MERCAN
Orang-orang yang memegang spanduk bertuliskan 'YA ke BOL' terlihat di provinsi Cotabato, Pulau Mindanao, Filipina, Jumat (18/1/2019). Plebisit atau semacam referendum tidak resmi akan diadakan di wilayah tersebut, Senin (21/1/2019), untuk meratifikasi Bangsamoro Organic Law (BOL), yang akan menciptakan Daerah Otonomi Bangsamoro. Plebisit akan dimulai di dua kota, dengan putaran kedua akan diadakan pada 6 Februari di daerah lain di wilayah tetangga. 

SERAMBINEWS.COM, ANKARA - Hitungan mundur telah dimulai untuk plebisit yang akan memberikan Bangsamoro otonomi komprehensif yang telah lama ditunggu-tunggu.

Bangsamoro adalah istilah kolektif untuk Muslim Filipina yang tinggal di sebuah pulau di selatan Filipina.

Sementara plebisit adalah istilah untuk pemungutan suara umum di suatu daerah untuk menentukan status daerah itu.

Karena makna dan tujuannya yang hampir mirip, istilah peblisit ini juga kerap disebut dengan referendum dalam arti yang tidak resmi.

Plebisit untuk meratifikasi UU Organik Bangsamoro atau Bangsamoro Organic Law (BOL) akan dimulai pada 21 Januari di dua kota.

Sementara putaran kedua akan diadakan pada 6 Februari di daerah lain di wilayah tetangga.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Filipina menegaskan surat suara untuk ‘plebisit’ pada 21 Januari dalam ratifikasi Undang-Undang Organik Bangsamoro telah dicetak.

Baca: Jelang Referendum UU Otonomi Bangsamoro, Ini Harapan Presiden Filipina Rodrigo Duterte

UU Organik Bangsamoro ini merupakan syarat utama yang diajukan oleh Front Pembebasan Islam Moro (The Moro Islamic Liberation Front/MILF), kelompok perjuangan Moro terbesar di Filipina menyatakan, dalam perjanjian damai dengan perwakilan pemerintah yang ditandatangani pada 2014, dengan Presiden Benigno Aquino III.

Jika memenangi pemungutan suara dan setelah RUU BOL itu disahkan, Daerah Otonomi Bangsamoro di Muslim Mindanao (BARMM) akan dibuat.

UU Organik Bangsamoro akan membuka jalan terbentuknya wilayah otonomi Bangsamoro, menggantikan wilayah otonomi Muslim Mindanao (ARMM).

Daerah yang termasuk dalam wilayah otonom ini adalah provinsi-provinsi dengan mayoritas penduduk Muslim, di antaranya Provinsi Basilan, Lanao del Sur, Maguindanao, Sulu dan Tawi-Tawi, serta beberapa kota di luar wilayah tersebut.

Wilayah Otonomi Bangsamoro diberi kekuasaan lebih luas untuk memiliki sistem peradilan dan parlemen sendiri.

Meski begitu, pemerintah otonomi tidak diperkenankan memiliki polisi dan tentara sendiri. Kedua lembaga keamanan itu masih dipegang pemerintah pusat.

Baca: UU Otonomi Bangsamoro Diteken, Presiden Filipina Tawarkan Perdamaian kepada Kelompok Abu Sayyaf

Warga Muslim Moro melaksanakan shalat di salah satu masjid di Cotabato, Filipina pada 26 Juli 2018. Presiden Filipina Rodrigo Duterte meratifikasi Undang-undang Otsus Bangsamoro (Bangsamoro Organic Law) yang diusulkan. Referendum ini diharapkan akan diadakan di wilayah Moro Muslim, tidak lebih awal dari 90 hari dan tidak lebih dari 150 hari setelah efektifitasnya.
Warga Muslim Moro melaksanakan shalat di salah satu masjid di Cotabato, Filipina pada 26 Juli 2018. Presiden Filipina Rodrigo Duterte meratifikasi Undang-undang Otsus Bangsamoro (Bangsamoro Organic Law) yang diusulkan. Referendum ini diharapkan akan diadakan di wilayah Moro Muslim, tidak lebih awal dari 90 hari dan tidak lebih dari 150 hari setelah efektifitasnya. (ANADOLU AGENCY/MAHMUT ATANUR)

Wawancara Eksklusif

Berkaitan dengan plebisit yang akan digelar di wilayah Filipina Selatan itu, Kantor Berita Turki Anadolu Agency, melalukan wawancara eksklusif dengan Wakil Kepala Yayasan Bantuan Kemanusiaan (IHH) yang berbasis di Istanbul, Huseyin Oruc.

Ia juga merupakan salah satu anggota tim internasional yang memantau proses perdamaian di Mindanao.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved