BPJS Kesehatan Terbitkan Peraturan Baru, Perhatikan Hal Ini Agar Status Pasien BPJS Anda Tidak Gugur
Meski demikian, ada konsekuensi pembayaran selisih biaya yang harus ditanggung oleh peserta JKN-KIS yang bersangkutan.
SERAMBINEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemkes) telah menerbitkan regulasi nomor 51 tahun 2018 soal ketentuan urun biaya dan selisih biaya program JKN-KIS yang diundangkan sejak 17 Desember 2018.
Beleid ini mengatur kenaikan kelas rawat inap peserta hanya bisa satu tingkat.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf memaparkan, bagi peserta yang hendak meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif dalam permenkes tersebut tidak melarang peningkatan hak kelas rawat di rumah sakit.
Meski demikian, ada konsekuensi pembayaran selisih biaya yang harus ditanggung oleh peserta JKN-KIS yang bersangkutan.
"Peningkatan kelas perawatan tersebut hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak kelas peserta. Pembayaran selisih biayanya dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta, pemberi kerja, atau melalui asuransi kesehatan tambahan," terang Iqbal di Kantornya, Jumat (18/1).
Baca: 21 Ciri-ciri Kiamat Akan Datang, Simak dan Renungkanlah
Baca: Kominfo Batasi Forward Pesan WhatsApp Maksimal 5 Kali, Ini Tujuannya
Baca: Tanda Kiamat Menurut 5 Agama di Dunia, 3 Tanda Sudah Muncul di Makkah
Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2 dan dari kelas 2 ke kelas 1, maka peserta harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG’s antar kelas.
Sementara untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas di atasnya, seperti VIP, maka peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75% dari tarif INA CBG’s kelas 1.
Sedangkan untuk rawat jalan, peserta harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp 400.000 untuk setiap episode rawat jalan.
"Sama halnya dengan aturan tentang urun biaya, fasilitas kesehatan juga harus memberi informasi kepada peserta atau keluarganya tentang biaya pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dan berapa selisih biaya yang harus ditanggung peserta."
"Baik peserta ataupun keluarganya juga harus menyatakan kesediaannya membayar selisih biaya sebelum mendapatkan pelayanan," kata Iqbal.
Penerapan aturan baru tersebut juga telah diterapkan oleh beberapa Rumah Sakit, salah satunya RS PKU Muhammadiyah Surakarta.
Baca: Untuk Penghijauan Kawasan Pinggiran, Abusyik Tanam 5.000 Manggrove di Neuheuen
Baca: Viral di Medsos, Nasrul Tukang Becak di Lhokseumawe Diundang ke Hitam Putih Trans7

Berdasarkan Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2018, mulai 17 Desember 2018 ketentuan naik kelas pasien BPJS Kesehatan berubah dengan penerapan di RS PKU MUHAMMADIYAH SURAKARTA sebagai berikut:
-Hak kelas 3 naik kelas 2, selisih biaya yang dibayarkan tarif INACBG kelas2 dikurangi kelas 3.
-Hak kelas 2 naik kelas 1, selisih biaya yang dibayarkan tarif INACBG kelas 1 dikurangi kelas 2.
-Hak kelas 1 naik kelas VIP, selisih biaya yang dibayarkan 75% tarif INACBG kelas 1.