Pendemo Desak Dua Honorer Dibebaskan

Massa yang terdiri atas perawat, bidan, dan dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien

Editor: bakri
SERAMBI/RIZWAN
MASSA dari perawat, bidan, dan dokter di RSUD Cut Nyak Dhien, Meulaboh, Aceh Barat melancarkan demo antara lain meminta dua honorer yang ditahan polisi dibebaskan, Senin (21/1). 

* Penangguhan Penahanan Diajukan

MEULABOH - Massa yang terdiri atas perawat, bidan, dan dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien, Meulaboh, Aceh Barat, melancarkan demonstrasi di rumah sakit tersebut, Senin (21/1). Mereka menuntut dua tenaga honorer di RSU itu, Erwanti (29) dan Desri Amelia (24) yang telah ditahan polisi sebagai tersangka dalam kasus kematian pasien seusai disuntik agar dibebaskan dari jerat hukum.

Pengunjuk rasa yang mencapai ratusan orang dan mayoritas tenaga honorer itu diterima Direktur RSUD, dr Furqansyah, wakil direktur, serta pejabat di rumah sakit tersebut.

Selain menyuarakan agar kedua honorer itu dibebaskan, para demonstran juga meminta agar gaji honorer jatah bulan Desember 2018 yang belum dibayar segera dibayarkan. Mereka juga meminta kejelasan tentang lanjutan kontrak untuk tahun ini.

Meski ratusan insan medis kemarin berunjuk rasa, namun aksi mereka tidak berdampak pada macetnya pelayanan karena sejumlah honorer lainnya tetap bekerja seperti biasa.

Dalam orasi di RSU itu, para honorer juga membawa poster dan pelantang suara. Sejumlah peserta aksi, di antaranya Said Fuadi dan Nelna, secara bergantian menyuarakan agar dua honorer yang kini ditahan polisi segera dibebaskan.

Said Fuadi secara khusus mengatakan di RSU itu perlu dibangun transparansi dan perbaikan kinerja, termasuk persoalan gaji honorer agar tidak ditunda-tunda pembayarannya.

Sementara itu, Nelna dengan berlinang air mata berucap bahwa dua honorer yang kini ditahan polisi merupakan perawat dan bidan golongan kecil yang hanya menerima gaji Rp 1 juta/bulan. Karena itu, ia minta manajeman perlu melakukan upaya konkret sehingga keduanya bisa dibebaskan dari penahanan.“Mereka itu saudara kami. Bebaskan dia dari jeratan hukum!” pekik Nelna disambut yel-yel oleh para peserta aksi.

Ajukan penangguhan
Menindaklanjuti tuntutan peserta aksi, Direktur RSUD Cut Nyak Dhien, dr Furqansyah mengatakan bahwa manajemen RSU sudah menyiapkan kuasa hukum dan akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap dua honorer itu. “Pengacara kita akan ajukan penangguhan penahanan. Kita semua berharap kedua tenaga medis kita dibebaskan dari jerat hukum,” kata Furqansyah didampingi pengacara Agus Herliza SH.

Menurut Direktur RSUD Cut Nyak Dhien, persoalan dua tenaga honorer itu sebenarnya sudah dibahas pihak RSU, bahkan sudah ada perdamaian dengan pihak keluarga pasien. Namun, terkait penahanan dua honorer itu tetap akan diupayakan pembebasannya dari jerat hukum. “Mari kita berdoa semua, semoga keduanya segera bebas,” ajak dr Furqansyah.

Terhadap gaji para honorer yang dipertanyakan para pengunjuk rasa kemarin, menurut Furqansyah, akan dibayarkan pada Rabu pekan depan karena amprahannya butuh proses. Mengenai kelanjutan kerja atau perpanjangan kontrak terhadap tenaga harian lepas (THL) di lingkungan RSU itu akan dibahas kembali dengan harapan semua honorer bisa kembali bekerja seperti biasa. “Terhadap kelanjutan tugas masih dibahas,” kata Direktur RSUD Cut Nyak Dhien.

Harapan keluarga
Sementara itu, keluarga Erwanti dan Desri Amelia, dua honorer yang kini ditahan polisi, kepada Serambi di Meulaboh kemarin meminta agar dibebaskan dari jerat hukum. Apalagi persoalan yang terjadi di RSU itu sudah diselesaikan secara damai antara keluarga pasien dengan pihak rumah sakit. “Kami berharap anak saya Desri bisa dibebaskan. Sudah empat hari dia ditahan,” kata Suriati, ibu kandung Desri Amelia, ibu rumah tangga yang menetap di Meulaboh.

M Yatim, ayah Erwanti juga menyampaikan harapan yang sama agar anak sulungnya itu dibebaskan. Selama ini Erwanti merupakan tumpuan harapan keluarganya. Bahkan ia meminta pihak rumah sakit harus ikut bertanggung jawab terhadap anaknya yang kini mendekam di sel polisi. “Saya minta anak saya dibebaskan. Biar saya saja yang ditahan,” kata Yatim yang hari-hari sebagai penjual sayur di Meulaboh.

Sudah damai
Sementara itu, Keuchik Pante Ceureumen, Aceh Barat, Teuku Nashar selaku keluarga dari korban dari Alfa Reza (11) saat ditanyai kemarin mengaku pihak RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh sudah menandatangani surat perdamaian dengan ayah dari Alfa Reza. “Surat damai memang ada dibuat pada 22 Oktober 2018, diteken oleh direktur rumah sakit dan ayah dari Alfa Reza,” kata Nashar yang mengaku ikut meneken berita acara perdamaian dalam kapasitasnya sebagai keuchik di desa itu.

Seperti diberitakan Polres Aceh Barat, Kamis (17/1) sore resmi menahan dua tenaga honorer yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien, Meulaboh, dalam kasus meninggalnya pasien Alfa Reza (11) seusai disuntik. Kedua honorer yang merupakan perawat piket pada malam peristiwa itu, yakni EW (29) dan DA (24), ditahan setelah sebelumnya ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved