Polres Aceh Besar Tangkap 10 Pengguna dan Bandar Narkoba, Ini Jumlah Sabu yang Ditemukan
"Lalu seorang lainnya, merupakan bandar sabu berinisial B," kata Kapolres dalam konferensi pers
Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Misran Asri | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Satuan Narkoba Polres Aceh Besar, menangkap 10 tersangka, pengguna dan pengedar sabu-sabu, terhitung mulai 1 sampai 22 Januari 2019, dengan barang bukti 118,2 gram sabu-sabu.
Dari lima kasus narkoba yang ditangani Polres Aceh Besar dan melibatkan 10 tersangka itu, satu dari pengguna narkoba tersebut merupakan narapidana (napi) Rutan Kelas IIB Jantho yang ditangkap memiliki sabu-sabu dan selama ini menghuni kamar nomor 3 di dalam rutan.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Ayi Satria Yudha SIK MSi, kepada wartawan, Selasa (22/1/2019) menjelaskan seluruh pengguna dan bandar sabu-sabu tersebut ditangkap di sejumlah lokasi berbeda berbekal informasi dari masyarakat.
Baca: Wali Kota Survei Lokasi Pembangunan Bandara Internasional di Sabang
AKBP Ayi Satria merincikan dari 10 tersangka tersebut, 8 pengguna dan bandar sabu ditangkap di dua lokasi di Kecamatan Montasik.
Mereka para pengguna yang diciduk petugas kepolisian itu, berinisial S, R, I, M, IM, DE, dan MU.
"Lalu seorang lainnya, merupakan bandar sabu berinisial B," kata Kapolres dalam konferensi pers.
Kasat Narkoba AKP Raja Harahap SSos, menambahkan penangkapan bandar narkoba juga dilakukan di Gampong Lam Arah, Kecamatan Kuta Malaka, Aceh Besar, berinisial M.
Baca: Pangdam IM Pimpin Sertijab Pejabat Kodam IM, Ini Nama Pejabat yang Dilantik
Lalu, pihaknya ikut mengamankan seorang napi Rutan Kelas IIB Jantho, berinisial FT (38) asal Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah.
"FT tertangkap menggunakan sabu di dalam rutan dan diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Jantho, Yusnaidi SH. Bersama napi FT kami ikut menerima serahan barang bukti, satu paket sabu-sabu seberat 0,32 gram serta uang tunai Rp. 1.320.000," ungkap AKP Raja.
Para pengguna dan bandar sabu-sabu, terang mantan Kasat Narkoba Polres Pidie ini, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara, sesuai dengan perannya masing-masing.
Baca: Kemendagri Tolak Pemekaran 314 Daerah Otonomi Daerah, Ini Alasannya
Kepala Rutan Kelas II Jantho, Yusnaidi yang ikut memberikan keterangan pers menerangkan terkait penangkapan napi yang dilakukan di Rutan Jantho tersebut berawal dari ditemukan satu paket kecil sabu-sabu seberat 0,8 gram oleh petugas rutan.
Lalu, kasus itu pun dilaporkan kepadanya, sehingga tersangka FT yang selama ini menggunakan sabu di kamarnya nomor 3 di dalam rutan berhasil diungkap.
"FT seorang pengguna. Tapi, hal yang sangat disayangkan sebenarnya dia sebentar lagi akan bebas atas hukuman yang telah dia jalani selama ini dalam kasus yang sama. Namun, dengan penemuan ini, tersangka FT harus mempertanggungjawabkan kembali perbuatannya," timpa Yusnaidi.
Baca: Pemerintah Kembali Terima 100 Ribu CPNS, Dibuka Maret 2019
Ia mengaku selama ini prosedur pemeriksaan barang bawaan terhadap orang yang membezuk para napi selalu dilakukan dan telah sesuai prosedur.
"Kita akan terus memperbaiki kesalahan ini untuk ke depannya. Untuk penghuni rutan saat ini memang over, bahkan hampir seluruh lapas di Aceh over kapasitas," demikian Yusnaidi.
Konferensi pers di Mapolres Aceh Besar itu, ikut hadir Kasat Lantas, AKP Vifa Febriana Sari SIK yang ikut memaparkan kasus-kasus kecelakaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Aceh Besar.(*)