Pembunuhan Akibat Cinta Segitiga

Terlibat Cinta Terlarang Lalu Bunuh Suami Kekasihnya, Pria Aceh Utara Ini Ditangkap Polisi di Medan

Pelaku pembunuhan itu adalah istri korban, Jam (30), dan selingkuhannya, Mus alias Adi Pukik, warga Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Safriadi Syahbuddin
DOK POLRES ACEH UTARA
Aparat Reskrim Polres Aceh Utara membawa Jam (34) dan selingkuhannya Adi (26), ke lokasi kejadian pembunuhan Jazuli bin Ismail untuk melakukan pra-rekontruksi, Rabu (23/1/2019) sore. Jam diduga bersekongkol dengan Adi untuk membunuh suaminya, Jazuli. 

SERAMBINEWS.COM, ACEH UTARA - Pemuda berinisial Mus alias Adi Pukik (26) yang diduga terlibat pembunuhan bermotif cinta terlarang dengan seorang wanita bersuami di Aceh Utara, berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Pemuda itu ditangkap Polres Aceh Utara, Rabu (22/1/2019) di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Sumatera Utara.

Pada hari yang sama, aparat Polda Aceh juga menangkap pacarnya, Jam (31) di Banda Aceh.

Mus dan Jam ditangkap polisi karena diduga kuat terlibat pembunuhan terhadap Jazuli Ismail (34), di Desa Ujong Kulam, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara.

Jazuli Ismail adalah suami dari Jam. Sementara pembunuhan tersebut terjadi pada 15 September 2018.

Baca: Wanita Muda Tewas Dibunuh, Lalu Diperkosa Sejumlah Laki-laki, Dimasukkan ke Karung dan Dibakar

Baca: Jejak Kasus 6 Napi Pembunuh yang Kabur dari LP Banda Aceh, 2 Divonis Mati, 2 karena Cinta Terlarang

Polisi menangkap istri korban bernama Jam di Banda Aceh.

Pada waktu bersamaan, polisi juga menangkap pacar Jam alias selingkuhannya yang berinisial Mus (26) di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Sumatera Utara.

Baca: Dosen Digerebek Istri dan Anak saat Selingkuh, Mahasiswi Ini Nekat Cium Dosennya di Depan Istri Sah

Baca: Oknum Polwan Dipecat Mengaku Video Porno Durasi 11 Menit Miliknya, Selingkuh dengan 2 Perwira Polisi

Motif pembunuhan itu, diduga karena cinta segitiga atau cinta terlarang antara pelaku dan istri korban.

Saat ini, polisi membawa keduanya ke Polres Aceh Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kronologis penangkapan

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada Serambinews.com, Rabu (23/1/2019) menyebutkan, pihaknya berhasil menangkap tersangka pembunuhan Jazuli Bin Ismail.

Mereka ditangkap di dua lokasi terpisah pada Selasa (22/1/2019).

Ternyata pelaku utama dalam kasus tersebut adalah istri korban, Jam (30), dan selingkuhannya, Mus alias Adi Pukik, warga Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

“Untuk menangkap pelaku kita bagi dua tim. Karena satu pelaku kabur ke Medan dan satu lagi ke Banda Aceh,” ujar Rezki.

Adi ditangkap di Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan Sumatera Utara pada Selasa (22/1/2019) sekira pukul 14.00 WIB.

Penangkapan Adi oleh tim I dipimpin Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah dan Kasat Intelkam AKP Dheny Firmandika.

Sedangkan tim dua, yang dipimpin Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum dan BKO Polda Aceh, Kompol Suwalto.

“Tim dua berhasil menangkap istri korban di kawasan Peunayong Banda Aceh pada pukul 22.00 WIB,” katanya.

Baca: Istri Bunuh Suami Dibantu Anak Kandung dan Menantu di Aceh Tengah Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Baca: Polisi Rekonstruksi 44 Adegan Kasus Pembunuhan Ridwansyah, Pelakunya Istri, Anak dan Menantu Korban

Baca: Keluarga Korban Pembunuhan Tolak Penghapusan Hukuman Mati, Nyawa Dibayar Nyawa dan Mati Dibayar Mati

Disebutkan, keduanya sudah dikonfrontasi, karena Jam masih berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Sedangkan Adi sudah mengakui perbuatannya. Ia membunuh Jazuli dengan menebas leher korban tiga kali dengan parang, sehingga korban bersimbah darah di tempat tidurnya.

Pembunuhan itu dilakukan setelah direncanakan.

“Tadi kita juga mengadakan pra reka ulang di lokasi langsung, untuk melihat bagaimana kejadian tersebut,” kata Iptu Rezki.

Ditambahkan, kendati Jam belum mengakui perbuatannya, tapi penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Apalagi Adi yang membunuh korban sudah mengaku perbuatannya.

“Keduanya saat ini sudah kita amankan di mapolres untuk proses penyidikan selanjutnya. Penyidik akan mendalami lagi kasus pembunuhan keduanya, karena kedua tersangka akan diperiksa secara intensif,” pungkas Kasat Reskrim.

Baca: Skandal Cinta Terlarang di Aceh Utara, Kenal di FB, 3 Kali Tidur Seranjang dan Rencanakan Pembunuhan

Diberitakan sebelumnya, Jazuli ditemukan oleh istrinya tewas bersimbah darah dengan luka gorok di bagian leher pada Sabtu (15/9/2018) sekira pukul 02.30 WIB, di tempat tidur dalam kamarnya.

Sebelum kejadian itu, Jamaliah mengaku tertidur dalam kamar lain saat menidurkan anaknya.

Hingga kini polisi masih terus berusaha mengungkap tabir kematian Jazuli.

Baca: Oknum Hakim Digerebek Bersama Dua Wanita di Rumah Dinasnya, Begini Kronologinya

Baca: Perwira Polda Diperiksa, Diduga Sering Bawa Wanita Bukan Istri ke Dalam Rumahnya 

Dia menyebutkan, penyidik terus melengkapi berkas kasus itu untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

“Kita lengkapi berkasnya dan segera kita limpahkan,” pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezki Kholiddiansyah.(*)

Baca: Ketahuan Selingkuh dengan Mertua, Seorang Suami di Probolinggo Bunuh Istrinya

Baca: Mengapa Selalu Ada Peluang Perselingkuhan dalam Pernikahan? Simak 5 Alasannya

Baca: Seorang Pria Punya 4 Istri dan Hidup Rukun, Istri Pertama: Lebih Baik Main Bersih daripada Selingkuh

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved