5 Fakta Baru Kasus Tabloid Indonesia Barokah, Polisi Tunggu Sikap Dewan Pers
Bawaslu Kota Surabaya menduga modus peredaran tabloid Indonesia Barokah di masjid di Surabaya memanfaatkan jasa kurir ekspedisi.
SERAMBINEWS.COM - Sejumlah pengurus masjid dan pesantren di sejumlah daerah melaporkan telah menerima kiriman paket berisi Tabloid Indonesia Barokah.
Salah satunya adalah yayasan dan pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang ada di 10 kecamatan di Kabupaten Garut.
Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Garut telah melakukan penyisiran dan menemukan 1.033 eksemplar.
Sementara itu, Dewan Pers berjanji akan merampungkan penyelidikan terkait Tabloid Indonesia Barokah dalam minggu ini.
Hasil rekomendasi Dewan Pers akan menentukan langkah pihak kepolisian dan Bawaslu.
Inilah fakta baru terkait peredaran Tabloid Indonesia Barokah:
1. Setidaknya 1.033 eksemplar telah ditemukan di Garut

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Garut, Iim Imron mengatakan, peredaran tabloid tersebut di Garut pertama kali diketahui di Kecamatan Malangbong dan Cilawu pada 18 Januari 2019.
Hingga Kamis (24/1/2019) malam, menurut Iim, pihaknya masih terus menerima laporan soal peredaran tabloid tersebut.
"Alamat pengirimnya dari Bekasi, tapi dari penelusuran Bawaslu Bekasi, alamat pengirimnya fiktif," kata Iim kepada wartawan di kantor Bawaslu Garut di Jalan Pramuka, Garut Kota, Jumat (25/1/2019).
2. Bawaslu Surabaya menduga pengiriman tabloid tak melalui kantor pos

Bawaslu Kota Surabaya menduga modus peredaran tabloid Indonesia Barokah di masjid di Surabaya memanfaatkan jasa kurir ekspedisi.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya Hadi Margo Sambodo mengatakan, dari paket yang diterima sejumlah masjid, tidak ada atribut Kantor Pos.
Seperti paket yang diterima Masjid Al-Awwabin di Jalan Tenggilis Kauman Surabaya, Sabtu (26/1/2019) malam.
Paket itu ditujukan kepada pengurus Masjid Al-Awwabin. Sementara, pengirimnya tertulis "Redaksi Tabloid Indonesia Barokah" yang beralamat di Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat.