Nelayan Ditangkap
Dubes Myanmar: Pembebasan Nelayan Aceh Atas Dasar Reciprocity, Kapten Kapal Tetap Diadili
Kapten kapal nelayan Aceh Bintang Jasa, tetap akan didakwa dengan aturan hukum di Myanmar, karena masuk tanpa izin dan menangkap ikan secara ilegal.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Fikar W Eda I Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Duta Besar Myanmar untuk Indonesia, Ei Ei Khin Aye dalam suratnya kepada wakil rakyat Aceh di Parlemen RI M Nasir Djamil mengatakan bahwa, kapten kapal nelayan Aceh Bintang Jasa, tetap akan didakwa dengan aturan hukum di Myanmar, karena masuk tanpa izin dan menangkap ikan secara ilegal.
Sementara 14 nelayan Aceh lainnya dibebaskan dan dipulangkan ke Indonesia.
Demikian dikabarkan M Nasir Djamil kepada Serambinews.com di Jakarta, Selasa (29/1/2019).
Baca: 32 Tahun Berumah Tangga, Jokowi Ungkap Rahasia Keharmonisan Keluarganya
Baca: Mahasiswa asal Aceh Utara Jadi Korban Tabrak Lari di Julok, Korban Meninggal di Lokasi Kejadian
Baca: Video - Banjir Besar dan Badai Pasir Landa Arab Saudi, Arus Deras Bantam Mobil Yang Melintas
Surat Dubes Myanmar yang ditujukan kepada Nasir Djamil tersebut tertanggal 9 Januari 2019.
Sebelumnya pada 19 November 2018, Nasir Djamil menemui Dubes Myanmar Ei Ei Khin Aye, menyampaikan usulan pembebasan nelayan Aceh yang telah ditahan oleh Pemerintah Myanmar atas pelanggaran imigrasi dan pengambilan ikan secara tidak sah (ilegal fishing).
Seperti diberitakan sebelumnya, kapal nelayan Aceh, Bintang Jasa, ditangkap oleh Angkatan Laut Myanmar karena dituduh melakukan pelanggaran masuk dan ilegal fishing.
Sebanyak 16 awak kapal kemudian ditahan oleh kepolisian Kowthoung, pada 6 November 2018 silam.
Seorang nelayan lagi, meninggal dunia dan dikebumikan secara Islam di Kowthoung.
Menurut Nasir Djamil, Dubes Myanmar mengatakan pembebasan nelayan Aceh itu atas dasar "reciprocity" atau pertukaran/imbal balik.
"Dengan pertimbangan pembicaraan kita tentang nelayan tersebut, saya ingin mengabarkan bahwa atas dasar reciprocity, 14 nelayan Indonesia (Aceh) akan dibebaskan dan dipulangkan sesegera mungkin," demikian bunyi surat Dubes Myanmar.
Pada bagian lain sisi suratnya, Dubes Myanmar menyatakan, "Kami juga ingin menginformasikan bahwa akses konsuler telah diberikan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk bertemu dengan para nelayan pada tanggal 8 dan 9 Januari. Pemerintah Myanmar bekerja dengan KBRI di Yangon untuk proses pemulangan ke 14 nelayan." (*)