Komentar Rocky Gerung saat Ditanya Soal Kasus yang Menimpa Ahmad Dhani

Sambil berjalan menyusuri lorong, Rocky mengatakan bahwa apa yang menimpa Ahmad Dhani tidak seharusnya ia alami.

Editor: Amirullah
TribunWow.com/Octavia Monica
Rocky Gerung. 

SERAMBINEWS.COM - Pengamat politik Rocky Gerung memberikan komentar dalam kasus ujaran kebencian yang menimpa Ahmad Dhani.

Dilansir melalui YouTube Channel Voa Islam Tv, Rocky yang tampak berjalan di lorong sebuah bandara bersama penggiat 2019 Ganti Presiden, Neno Warisman ditanya soal kasus Ahmad Dhani, Sabtu (27/1/2019).

"Prof bagaimana pendapat Anda tentang penangkapan Ahmad Dhani prof?," tanya seorang lelaki dalam video.

Sambil berjalan menyusuri lorong, Rocky mengatakan bahwa apa yang menimpa Ahmad Dhani tidak seharusnya ia alami.

"Ahmad Dhani itu cuma nulis tiga kalimat singkat dan itu adalah kebiasaan antara manusia beradab untuk saling mengirim pesan, ya apa urusannya?," kata dosen Univeritas Indonesia ini.

Baca: Lihat Rumah Ini, Barisan Muda Ummat Galang Bantuan untuk Menggantinya dengan yang Layak Huni

Baca: Tanggapi Vonis 1,5 Tahun Penjara Ahmad Dhani, Fadli Zon Sebut sebagai Lonceng Kematian Demokrasi

Lalu, Rocky Gerung menambahkan dengan mengaitkan bila kasus yang menimpa Ahmad Dhani juga terjadi pada dirinya.

"Kalau aku ya berkali-kali dipenjara, memang ini parnonya gila ni," tambah Rocky Gerung.

Neno Warisman yang berjalan bersama Rocky lalu menambahi bahwa ia juga sempat berfikir soal apa yang akan menimpa Rocky.

"Aku juga mikirnya gini, Dhani kayak gitu, kalau Rocky Gerung diapain yah?," kata Neno sambil tertawa.

Rocky mengatakan dirinya akan menjenguk Ahmad Dhani di penjara.

"Gue mau jenguk si Dhani itu, ngeselin dia tapi haknya enggak boleh di (terputus pembicaraan) orang bicara tiga kalimat," tambahnya.

Baca: Hotman Paris Dapat Penolakan, Dua Wanita Menghindar saat Hendak Disentuh dan Diciumnya

Baca: Myanmar bebaskan 14 Nelayan Asal Aceh

Lihat videonya:

Diketahui, Ahmad Dhani telah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.

Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian.

"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved