Kejari Pidie Kembalikan PNBP Rp 817 Juta ke Kas Negara
Dari 215 penanganan kasus tersebut didominasi oleh kasus narkoba yaitu sebanyak 95 kasus.
Penulis: Idris Ismail | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Idris Ismail I Pidie
SERWMBINEWS.COM, SIGLI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie sepanjang 2018 berhasil mengembalikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 817.070.701 ke kas negara.
PNBP ersebut berasal dari denda tilang, lelang barang, biaya perkara biasa, pendapatan kejaksaan lainnya, dan pendapatan uang sitaan tindak pidana lainnya.
Selain itu pihak Kejari Pidie juga menangani sebanyak 215 berbagai kasus.
"Semua keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras tim dan dukungan semua pihak yang telah berkontribusi besar," sebut Kejari Pidie, BR Efendi kepada Serambinews.com, Minggu (3/2/2019).
Baca: Mahfud MD Sebut Keributan Kasus Rocky Gerung Sudah Overdosis: Perlu Diakhiri
Baca: Rudal Hoveizeh, Rudal Jelajah Terbaru Iran yang Mampu Menjangkau Jarak 1.200 Km
Baca: Ular Piton Sepanjang 4 Meter Masuk Kawasan Perumahan, Diduga Lapar dan Sedang Cari Mangsa
Selain itu pihak Kejari Pijay juga turut menuntaskan berbagai penanganan kasus.
Dari Januari hingga per 31 Desember 2018 dengan jumlah 215 berkas kasus.
Dari 215 penanganan kasus tersebut didominasi oleh kasus narkoba yaitu sebanyak 95 kasus.
Selebihnya kasus kriminal, Kekerasan Dalam Dalam Rumah Tangga (KDRT), serta penipuan 120 kasus.
"Dengan torehan keberhasilan dalam kedua hal tersebut, maka Kejari Pidie memperoleh penghargaan dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berupa piagam penghargaan Kejari Type A Terbaik III atas kerja keras dan dedikasi dalam penyelesaian kasus terbanyak selama 2018," katanya.(*)