BNNP dan Polda Gagalkan Pengedaran 13 Kg Sabu
Personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh bekerja sama dengan Dit Narkoba Polda Aceh
BANDA ACEH - Personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh bekerja sama dengan Dit Narkoba Polda Aceh, BNNK Langsa, dan BNNK Aceh Tamiang menggagalkan pengedaran narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Aceh Tamiang. Tim terpadu tersebut menyita 13 kg sabu-sabu siap edar dan menangkap dua pelaku.
Kedua pelaku yang dibekuk adalah Padli (43), warga Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang dan Darwis Rulam (46), warga Kecamatan Pereulak, Aceh Timur. Keduanya ditangkap secara terpisah oleh personel BNNP Aceh dan jajaran beserta tim Dit Narkoba Polda Aceh di Simpang Empat Pasar Opak, Aceh Tamiang, Minggu 3 Februari 2019.
“Kita berhasil menggagalkan pengedaran gelap narkoba yang masuk ke Aceh di wilayah Aceh Tamiang. Ini kerja sama kita untuk mengungkap peredaran narkoba di Aceh yang semakin marak,” kata Kepala BNNP Aceh, Brigjen Faisal Abdul Naser dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (6/2).
Jenderal bintang satu ini mengungkapkan, terbongkaranya jaringan tersebut berawal dari tertangkapnya Padli pada pukul 12.30 WIB di Simpang Empat Pasar Opak. Dari kendaraannya saat itu, tim menyita satu karung berisi 10 pak narkoba golongan satu, jenis metamphetamine atau sabu-sabu.
“Menurut keterangannya, dia menerima 12 pak pada Sabtu, 2 Februari 2019. Awalnya kita menyita 10 pak dari kendaraannya dan setelah kita kembangkan lagi hari itu, ternyata masih ada dua lagi dan kita ambil dari rumahnya Padli,” kata Faisal.
Padli sendiri menerima barang haram itu dari seseorang bernama A yang kini jadi DPO. Setelah mengamankan Padli, tim kemudian menangkap Darwis Rulam yang menjemput atau mengambil 12 pak sabu-sabu tersebut. Darwis sendiri berencana akan menyerahkan sabu-sabu itu kepada D yang kini juga masih diburu oleh pihak kepolisian.
Kedua pelaku yang telah dibekuk tersebut bukanlah pemain baru dalam bisnis barang haram tersebut. Menurut jenderal bintang satu itu, Padli dan Darwis Rulam sudah pernah melakukan pengedaran barang haram itu sebelumnya. “Awalnya mengaku baru pertama melakukannya, tadi saya tanya lagi katanya sudah pernah juga sebelumnya, bahkan sudah tiga kali,” kata Faisal.
Brigjen Faisal mengatakan, para mafia narkoba di Aceh dan Sumatera Utara saat ini sudah sangat berani melakukan aksi mereka mengedarkan barang haram tersebut. Bahkan dalam kasus 13 kg sabu tersebut, salah satu pelaku yakni Padli dengan tenang dan enteng menyimpan sabu-sabu itu di rumahnya.
Celakanya lagi, Darwis yang kemudian mengambil barang itu juga melibatkan anak dan istrinya sebagai modus, dengan harapan dia tidak akan ditengarai petugas sedang membawa barang haram tersebut. “Kita di BNNP akan terus komit memberantas pengedaran gelap narkoba ini. Dalam dua bulan ini BNNP, Polda Aceh, dan mabes kita sudah menangkap sekian tersangka dan jumlah barang bukti yang behasil kita sita mencapai 130 kg sabu,” demikian Brigjen Faisal Abdul Naser. (dan)