Info Singkil

Disdukcapil Aceh Singkil Cetak 600 Kartu Identitas Anak, Ini Tujuannya

Disdukcapil Kabupaten Aceh Singkil telah mencetak 600 Kartu Identitas Anak (KIA) usia 17 tahun ke bawah.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Taufik Hidayat
Dok: Diskominfo Aceh Singkil
Warga sedang membuat kartu KIA di Disdukcapil Aceh Singkil, Kamis (7/2/2019) 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Singkil telah mencetak 600 Kartu Identitas Anak (KIA) usia 17 tahun ke bawah, dan menargetkan tahun ini dapat mencetak 5.000 kartu KIA.

Kabid Kependudukan Disdukcapil Aceh Singkil, Drs Syamla, Kamis (7/2/2019) mengatakan, untuk anak usia satu hingga enam tahun, pembuatan KIA tidak menggunakan foto. Sedangkan usia enam hingga 17 tahun menggunakan foto.

Baca: Jalan ke Teluk Rumbia Senilai Rp 21 Miliar Terbengkalai, Warga Demo ke Kantor Bupati Aceh Singkil

Baca: Sayang Untuk Dilewatkan, Ini 9 Kuliner Lezat Khas Aceh yang Wajib Dicoba ketika Berada di Aceh

Baca: Australia Dilanda Cuaca Ekstrim, Ular-ular Mulai Berperilaku Aneh

Pembuatan KIA dapat dilakukan dengan syarat membawa kartu keluarga (KK). “Tujuan pembuatan KIA untuk mendorong pendataan, perlindungan anak, dan pelayanan publik,” kata Syamla.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, dijelaskan bahwa setiap anak berusia kurang dari usia 17 tahun dan belum menikah, wajib diberikan identitas kependudukan.(Diskominfo)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved