VIDEO - BNNP dan Polda Gagalkan Pengedaran 13 Kg Sabu
Keduanya ditangkap secara terpisah oleh personel BNNP Aceh dan jajaran beserta tim Dit Narkoba Polda Aceh di Simpang Empat Pasar Opak
Penulis: Subur Dani | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh bekerja sama dengan Dit Narkoba Polda Aceh, BNNK Langsa, dan BNNK Aceh Tamiang berhasil menggagalkan pengedaran narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Aceh Tamiang.
Petugas berhasil menyita 13 kg sabu-sabu siap edar dan menangkap dua pelaku.
Kedua pelaku yang dibekuk adalah Padli (43) warga Kecamatan Bendahara Aceh Tamiang dan Darwis Rulam (46) warga Kecamatan Pereulak, Aceh Timur.
Keduanya ditangkap secara terpisah oleh personel BNNP Aceh dan jajaran beserta tim Dit Narkoba Polda Aceh di Simpang Empat Pasar Opak, Aceh Tamiang pada Minggu (3/2/2019) lalu.
Baca: Hotman Paris Bahas Prostitusi Kelas Atas, Sebut Ada Pimpinan Parpol Sewa Cewek: Dia Sangat Religius
Baca: Polisi DPO-kan 2 Anggota Komplotan Pembawa Senpi
Kedua pelaku yang telah dibekuk tersebut bukanlah pemain baru dalam bisnis barang haram tersebut.
Menurut Kepala BNNP Aceh, Brigjen Faisal Abdul Naser dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (6/2/2019), Padli dan Darwis Rulam sudah pernah melakukan pengedaran barang haram itu sebelumnya.
NARATOR: REZA MUNAWIR
EDITOR: RA KARAMULLAH