VIDEO - Polres Nagan Raya Limpahkan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Facebook ke Jaksa
Dalam laporannya, Mahfud Rahman menyatakan pelaku telah menyebarkan berita bohong (hoax) yang mengandung unsur fitnah.
VIDEO – Polres Nagan Raya Limpahkan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Facebook ke Jaksa
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya, Rabu (6/2/2019) melimpahkan berkas kasus dugaan pencemaran nama baik di akun Facebook, ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya.
Dalam kasus tersebut penyidik menetapkan Arisman Fadilah (30) warga Desa Paya Undan, Kecamatan Seunagan sebagai tersangka.
Dalam laporannya, Mahfud Rahman menyatakan pelaku telah menyebarkan berita bohong (hoax) yang mengandung unsur fitnah.
Sehingga kasus tersebut berujung ke ranah hukum dengan melaporkan pelaku ke Polres Nagan Raya.
Baca: Polres Nagan Raya Limpahkan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Kader Partai Demokrat ke Jaksa
Baca: Gerindra Duga Ada Unsur Kriminalisasi, Ini 5 Fakta Ahmad Dhani Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik
Keterangan pers yang disampaikan polisi di Mapolres Nagan Raya menyatakan, tersangka Arisman pada tahun 2018 lalu memosting foto Mahfud Rahman disertai keterangan bahwa Mahfud Rahman telah pindah dari Partai Demokrat ke Partai SIRA.
Sedangkan pihak pelapor sendiri merasa tidak pernah sama sekali pindah partai, dan hingga saat ini masih tetap sebagai kader Partai Demokrat aktif.
Dalam perkara ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone merek Xiaomi 4A, satu buah kartu sim Telkomsel, dan satu lembar print out screenshot Facebook atas nama tersangka Arisman.
Baca: Artis Baby Jovanca Divonis Empat Bulan Penjara Karena Terseret Kasus Pencemaran Nama Baik
NARATOR: KAMIL AHMAD
EDITOR: HARI MAHARDHIKA
-
VIDEO - BNNP dan Polda Gagalkan Pengedaran 13 Kg Sabu
-
VIDEO - Melihat Pembuatan Kapal Nelayan di Kuala Pesisir Nagan Raya
-
Polres Nagan Raya Limpahkan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Kader Partai Demokrat ke Jaksa
-
Pernah Bikin Heboh Saat Hina UAS di FB, Begini Nasib Jony Boyok Penghina Ustadz Abdul Somad Kini
-
Pemprov Papua Laporkan Balik Penyelidik KPK, Dituduh Lakukan Pencemaran Nama Baik