Terlibat Judi Togel, Polisi Tangkap Warga Mila Bersama Barang Bukti Uang Rp 6,9 Juta
Lelaki berinisial IA (44) warga Gampong Dayah Sinthop, Kecamatan Mila, Pidie, ditangkap polisi, karena diduga terlibat judi togel.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Muhammad Nazar | Pidie
SERAMBINEWS.COM,SIGLI - Lelaki berinisial IA (44) warga Gampong Dayah Sinthop, Kecamatan Mila, Pidie, ditangkap polisi, karena diduga terlibat judi toto gelap (togel).
IA diciduk empat anggota Polsek Mila pada Kamis (7/2/2019) malam di warung kopi milik M Kasem, warga gampong yang sama.
Penangkapan IA karena kecurigaan polisi terhadap lelaki berbadan kurus tersebut, yang saat itu asyik bermain judi togel dengan ponselnya.
"Kami mengamankan barang-bukti uang tunai Rp 6,9 juta dari tangan pelaku, dan satu ponsel merk Mitto," tukas Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK, kepada Serambinews.com, Sabtu (9/2/2019).
Baca: Penangkapan Tiga Warga Lhokseumawe di Lapak Judi Diwarnai Letusan Senjata Api
Baca: Enam Pelaku Judi Online Dicambuk di Halaman Masjid Agung Darusshalihin Idi Rayeuk
Baca: Kehabisan Uang, Pejudi di India Ini Jadikan Anak Balitanya Sebagai Taruhan
Menurut Kapolres Andy, perbuatan IA melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Jinayah, Jarimah, dan Maisir.
"Kita mengimbau warga menjauhkan diri dari judi togel. Semoga dengan penangkapan ini, aktivitas judi togel tidak ada lagi di Mila," harapnya.(*)