Tabrak Pengendara, Sopir L-300 Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan

Sopir angkutan umum jenis Mitsubishi L-300 BL 8386 NP berinisial Fak (53) warga Desa Paya Lipah, Peusangan Bireuen sebagai tersangka kasus pembunuhan.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Yusmadi
SERAMBI NEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS
Tim penyidik Polres Bireuen, Senin (11/2/2019) sore melakukan rekonstruksi kasus tabrakan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Kubu, Peusangan Siblah Krueng, Bireuen. 

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN -  Seorang sopir angkutan umum jenis Mitsubishi L-300  BL 8386 NP berinisial  Fak (53) warga Desa Paya Lipah, Peusangan Bireuen sebagai tersangka kasus pembunuhan, Senin (11/02/2019) sore. 

Pasalnya, sopir tersebut menabrak seorang pengendara sepeda motor, Amrizal (40)  warga Jangka Masjid, Kecamatan Jangka, Bireuen sekitar pukul 14.30 WIB, Minggu (10/2/2019).

Penetapan sebagai tersangka disampaikan Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Eko Rendi Oktama SH kepada Serambinews.com, Selasa (12/02/2019) setelah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan rekontruksi ulang terjadi tabrakan yang  di kawasan Desa Kubu, Peusangan Siblah Krueng, Bireuen pada Senin sore.

Hasil rekonstruksi ulang dan dilihat para saksi serta tim penyidik Polres Bireuen kuat dugaan kasus tabrakan tersebut adalah perbuatan sengaja.

Baca: Sopir L-300 Diduga Sengaja Tabrak Pengendara Sepmor

Baca: Ditabrak Avanza Veloz, Seorang Pelajar Peureulak Meninggal Dunia

Baca: Tancap Gas dalam Keadaan Kelelahan, Sopir Avanza Hantam Tiang Listrik di Lintas Glumpang Tiga, Pidie

“Perbuatan sengaja tersebut dalam kasus tabrakan antara L-300 yang dikemudikan oleh tersangka dengan pengendara sepeda motor dikatagorikan pada delik pembunuhan dengan kejadian tabrakan,” ujarnya. 

Sebelum dilakukan rekonstruksi di lapangan, tim penyidik sudah memintai keterangan para penumpang angkutan umum tersebut terutama yang duduk di depan serta yang duduk di bangku belakang.

Kemudian keterangan saksi warga setempat yang saat kejadian berada tidak jauh dari lokasi.

Agar proses penetapan tersangka tidak berlarut-larut maka dilakukan rekonstruksi ulang dengan menghadirkan sopir tersebut.

Akhirnya, Senin sore usai rekonstruksi langsung ditetapkan tersangka

Tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Berkas sedang disusun untuk segera dilimpahkan ke Kejari Bireuen untuk mengikuti proses lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Iptu Eko Rendi Oktama SH. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved