TKI Aceh
Haji Uma Ungkap 12 TKI Aceh Terjebak dan Dipekerjakan tak Manusiawi di Malaysia, Ini Identitasnya
Kegeraman Haji Uma tidak terlepas dari kisah para TKI Aceh selama dipekerjakan di perkebunan sawit itu oleh seorang agen bernama Hengki.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - H Sudirman alias Haji Uma yang merupakan anggota DPD RI asal Aceh merasa geram setelah mendapat laporan bahwa masih ada sebelas warga Aceh yang terjebak dan dipaksa untuk bekerja tidak manusiawi di sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah Kuching, Serawak, Malaysia.
Menurut Haji Uma, hal tersebut diketahui pascasalah satu TKI asal Aceh yang ikut terjebak melaporkan kondisi mereka secara diam-diam kepada dirinya melalui sambungan telepon.
Baca: Coba Hilangkan Barang Bukti Kecelakaan Kerja, Polres Agara Gagalkan Loader Hendak Dibawa ke Medan
Baca: Niat Mau Pamer Kemampuan Freestyle Sambil Cium Pacar, Pria Ini Malah Berakhir Cium Aspal
Baca: Ini Tanggapan Kadistanbun Aceh Terkait Permintaan Data Profil HGU Perusahaan Sawit di Aceh
"Saya sangat geram setelah menerima laporan salah satu TKI Aceh. Karena ternyata ada sebelas TKI Aceh dan satu TKI asal Sulawesi Selatan yang saat ini masih terjebak di sana dan ini adalah bagian dari TKI Aceh yang sebelumnya sempat melarikan diri dengan melewati wilayah perbatasan di Entikong, Kalimantan Barat pada waktu sebelumnya," ujar Haji Uma, Rabu (20/2/2019).
Kegeraman Haji Uma tidak terlepas dari kisah para TKI Aceh selama dipekerjakan di perkebunan sawit itu oleh seorang agen bernama Hengki.
Hengki sendiri saat ini menjadi buronan pihak kepolisian atas laporan praktik penjualan manusia pada dua kasus terdamparnya warga Aceh di Entikong, Kalimantan Barat yang merupakan wilayah perbatasan dengan Malaysia.
Haji Uma menuturkan bahwa kondisi dari warga Aceh yang masih terjebak di perusahaan sawit tersebut sangat miris, mereka dipekerjakan tanpa kontrak kerja dan hanya diberi upah Rp 500 ribu per bulan.
Hal tersebut tidak sesuai dengan janji awal saat mereka diberangkatkan untuk bekerja disana.
Mendapat laporan dari TKI Aceh tersebut, Haji Uma mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Serawak dan polisi diwilayah perbatasan dalam upaya pembebasan terhadap TKI Aceh tersebut.
"Kita telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait dalam upaya advokasi dan pembebasan kedua belas TKI tersebut. Sesuai hasil koordinasi dengan KBRI, kita akan menyurati pihak KJRI Kuching, Serawak secara resmi guna meminta bantuan advokasi serta pembebasan bagi para warga Aceh tersebut", ungkap Haji Uma.
Haji Uma melanjutkan bahwa dirinya telah mendapat data 12 TKI Aceh yang dikirimkan kepadanya.
Bahkan satu di antaranya adalah wanita. Data tersebut nantinya akan dikirimkan kepada pihak KJRI di Kuching.
Dari data itu diketahui kalau TKI asal Aceh Tamiang ada enam orang, yakni Sadikin, Suardi dan Irmansyah yang merupakan warga Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tenggulun.
Selanjutnya Supriadi dan Beny Pranata asal Desa Rantaupauh, Kecamatan Rantau dan M Amin S asal Desa Sukarakyat Kecamatan Rantau.
Sementara empat TKI berasal dari Aceh Timur, Nur Halimah Desa Blangnisam Kecamatan Indra Makmur, Afifuddin Desa Paya Peulawi, Kecamatan Birem Bayeun, Syahril Desa Alue Ie Mirah, Kecamatan Pante Bidari dan Zulfitri asal Desa Gampoeng Aceh Kecamatan Idi Rayeuk.
Dua TKI lagi merupakan warga Langsa, Adi Rahman Desa Paya Bujoek Sileumak dan Ari Agus Kurniawan asal Kalegowa, Sumpaopu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.(*)