Program 1 Juta Rumah Bagi ASN, TNI, dan Polri, Ini Skema Baru dari Pemerintah

Pemerintah memutuskan untuk tak membangun rumah baru untuk memenuhi kebutuhan 1 juta rumah bagi ASN, TNI, dan Polri.

Editor: Amirullah
Kementerian PUPR
Ilustrasi rumah(Kementerian PUPR) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk tak membangun rumah baru untuk memenuhi kebutuhan 1 juta rumah bagi ASN, TNI, dan Polri.

Meski demikian pemerintah tetap menjamin penyediaan 1 juta rumah bagi ASN, TNI, dan Polri dengan menyediakan subsidi melalui skema Fasiltas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang sudah diluncurkan sebelumnya oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Jadi tadi yang diputuskan Wapres tadi dengan kami semua pakai skema FLPP," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono usai rapat bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro di Rumah Dinas Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (21/2/2019).

Baca: Harga Rumah Subsidi Naik

Baca: AJI Jakarta Kecam Kekerasan dan Intimidasi Jurnalis Saat Munajat 212

Baca: Jika Terwujud, Sirkuit Mandalika Lombok Akan Jadi Sirkuit Jalanan Pertama di Ajang MotoGP

Basuki mengatakan saat ini secara payung hukum belum memungkinkan lantaran Peraturan Menteri PUPR sebelumnya menyebutkan FLPP hanya diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan maksimal Rp 4 juta.

Peraturan tersebut, kata Basuki, tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR NO. 26/PRT/M/2016 Tentang Kemudahan dan atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berlenghasilan Rendah (MBR).

Padahal, kata dia, PNS golongan III yang penghasilannya mencapai Rp 8 juta juga menjadi target dari kebijakan penyediaan rumah bagi ASN, TNI, dan Polri, lantaran beberapa belum memiliki rumah.

Karena itu, dalam waktu dekat Basuki akan mengubah Peraturan Menteri PUPR agar kebijakan tersebut segera bisa dieksekusi.

Ia mengatakan minggu depan peraturan menteri yang baru sudah bisa diteken.

Baca: Penjualan Rumah Subsidi Lesu, Ini Harapan Apersi Aceh kepada Pemerintah

Baca: Aceh Lanjutkan Rumah Subsidi

"Sehingga ASN golongan III bisa masuk disitu. TNI Polri masuk di situ, semua skemanya sama uang mukanya, bunganya, tenornya. Cuma ASN (dan TNI-Polri) tidak perlu membangun tetapi membeli, karena ada batasannya nanti," ujar Basuki.

"Jadi nanti batasannya kalau nanti diatur lagi, tapi pakai skema itu (FLPP) agar tidak merubah undang-undang, tidak merubah aturan lainnya, itu juga sesuai dengan aspirasi para pengembang dan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah)," lanjut dia.

Basuki menambahkan, ASN yang sudah memiliki rumah namun belum pernah dibantu melalui skema FLPP bisa mengajukan pembelian rumah melalui skema tersebut.

"Tidak harus rumah pertama," ujar Basuki.

"Hanya dapat sekali fasilitasnya, 1 kali per orang," timpal Bambang Brodjonegoro yang berdiri di belakang Basuki.

Baca: 5 Fitur Menarik WhatsApp yang Tak Banyak Diketahui, Ada Cara Kirim Pesan Tanpa Buka Aplikasinya

Baca: Kronologi Penangkapan Kapal Perampok Ikan Dunia Andrey Dolgov, Untung Tak Ditenggelamkan

Kategori Penerima Subsidi FLPP

Skema pembiayaan kepemilikan rumah (KPR) untuk aparatur sipil negara ( ASN) dan TNI/Polri melalui subsidi fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) telah rampung dibahas.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved