Polres Gayo Luwes Amankan Mobil Pengangkut Getah Pinus di Galus, Sopir Ikut Diperiksa
Pemilik getah menunjukkan bukti-bukti izin usaha seperti SITU, SIUP dan CV, serta bukti registrasi pembayaran pajak untuk kabupaten dan provinsi.
Penulis: Rasidan | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rasidan I Gayo Lues
SERAMBINEWS.COM,BLANGKEJEREN - Polisi di Tugu Blangkejeren, Kabupaten Aceh Tenggara mengamankan sebuah mobil fuso colt diesel BK 9953 EM, Jumat (22/2/2019) malam sekitar 22.00 WIB.
Truk tersebut mengangkut 6 ton getah pinus Gayo Lues (Galus) diduga ilegal dan akan dijual ke Medan.
Mobil fuso pengangkut getah pinus yang disopiriJonaidi (25) warga Bukit, Kecamatan Blangkejeren itu ditangkap petugas polisi, karena diduga ilegal dan belum membayar pajak getah pinus yang hendak dibawa ke Medan tersebut.
Baca: Panglima TNI Ikut Padamkan Kebakaran Hutan di Bengkalis Riau, Hadi: Petugas Kekurangan Alat Pemadam
Baca: Hanya Terlambat 3 Menit Datang ke Rapat Parlemen, Menteri Jepang Minta Maaf Secara Terbuka
Baca: Bangsa Darkhad Penjaga Setia Jiwa Genghis Khan, Sudah 800 Tahun Lamanya
Kapolres Galus AKBP Eka Surahman melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Hamid kepada Serambinews.com, Sabtu (23/2/2019) mengatakan setelah sempat diamankan dan di BAP serta dilakukan pemeriksaan 1x24 oleh penyidik, sopir truk fuso akhirnya dilepas.
"Setelah surat-surat dan administrasi lainnya ditunjukkan oleh pemilik getah dan perusahaan itu," sebutnya.
Pemilik getah menunjukkan bukti-bukti izin usaha seperti SITU, SIUP dan CV, serta bukti registrasi pembayaran pajak untuk kabupaten dan provinsi.
"Sopir dan mobil sudah dibebaskan Sabtu (23/2/2019) sekira pukul 16.00 WIB tadi," sebut petugas penyidik.(*)