Kemenkeu Pastikan Pemberian THR untuk ASN Setelah Pemilu, Sesuai Jadwal Sebelum Idul Fitri Tiba

Berdasarkan keterangan tertulis pada Sabtu (23/2/2019), Kemenkeu menyebut THR akan diberikan sebelum Idul Fitri tiba.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews
ILUSTRASI THR 

SERAMBINEWS.COM — Kementerian Keungangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa tunjangan hari raya ( THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) akan dibayarkan pada Mei 2019 sesuai dengan perencanaan.

Berdasarkan keterangan tertulis pada Sabtu (23/2/2019), Kemenkeu menyebut THR akan diberikan sebelum Idul Fitri tiba.

"Mengingat jadwal libur Idul Fitri tahun 2019 dimulai dari 1 sampai 7 Juni 2019, hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah Mei tahun 2019," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wirasakti.

Hanya, Kemenkeu mendorong adanya percepatan pembuatan peraturan pemerintah (PP) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) selaku inisiator pemberi THR.

Kemenkeu berharap PP ada sebelum pemilu digelar 17 April.

"Diperlukan percepatan dalam proses penyusunan PP tersebut agar penetapannya dapat dilakukan pada April 2019. Dengan demikian, pembayaran THR tahun 2019 diharapkan dapat dilaksanakan tepat waktu, yaitu pada Mei 2019 sebelum Idul Fitri," tulis Nufransa.

Nufransa menambahkan, percepatan ini sebaiknya dilakukan agar memberi waktu yang cukup untuk proses administrasi selanjutnya hingga akhirnya THR dapat disalurkan tepat pada waktunya.

Polemik

Hal ini sekaligus menjawab tudingan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang menyebut pemerintah akan mencairkan THR dan gaji ke-13 untuk ASN sebelum pemilu digelar.

Mereka mempertanyakan mengapa pencairan THR dilakukan pada April 2019 sebelum pemilu, padahal Idul Fitri baru jatuh pada 5-6 Juni.

Atas tudingan yang datang, Jokowi menegaskan THR baru akan cair pada Mei menjelang Idul Fitri, bukan pada April.

"Kalau namanya THR itu apa sih? Tunjangan hari raya, ya biasanya mendekati hari raya. Tanyakan pada Kemenkeu,” kata Jokowi, Jumat (22/2/2019).

Tanggapan Jokowi

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) diberikan menjelang Idul Fitri dan bukan dipercepat sebelum pemilihan presiden (pilpres).

Hal ini ditegaskannya setelah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengkritik kebijakan pemberian yang menyebutkan bahwa pemerintah akan mencairkan THR 2019 dan gaji ke-13 untuk PNS sebelum Pilpres 2019, yaitu 17 April 2019, padahal Idul Fitri masih pada 5-6 Juni 2019.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved