Kemenkeu Pastikan Pemberian THR untuk ASN Setelah Pemilu, Sesuai Jadwal Sebelum Idul Fitri Tiba
Berdasarkan keterangan tertulis pada Sabtu (23/2/2019), Kemenkeu menyebut THR akan diberikan sebelum Idul Fitri tiba.
"Kalau namanya THR itu apa sih? Tunjangan hari raya, ya biasanya mendekati hari raya. Tanyakan (waktunya) pada Kemenkeu," kata Jokowi di Gedung Laga Tangkas Cibinong, Jawa Barat, Jumat (22/2/2019).
"Wah (waktu pencairan) tanyakan Kemenkeu. Kalau namanya THR, tunjangan hari raya, kalau Maret namanya tunjangan bulan Maret dong. Tunjangan hari raya ya mendekati hari raya. Tanyakan Kemenkeu. Saya belum tahu," ujar Presiden lagi.
Dalam surat keterangan yang sempat beredar luas, peraturan pemerintah (PP) menyatakan THR dan gaji ke-13 dibayarkan sebelum Pilpres 2019.
Dalam surat yang ditujukan untuk Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) disebutkan, PP diharapkan ditetapkan sebelum pemilihan presiden.
Komponen THR tahun lalu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Jenis komponen yang tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2018 itu lebih banyak dari 2017 yang hanya terdiri dari gaji pokok.
Sementara itu, pemerintah pusat mengalokasikan belanja pegawai untuk pos belanja Kementerian/Lembaga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp 224,41 triliun.
Kemudian, untuk belanja pegawai di pos belanja non-K/L sebesar Rp 157,15 triliun.
Baca: Live Streaming Semifinal Timnas Indonesia vs Vietnam, Tiket Final Piala AFF U-22, Nonton di SINI
Baca: Bawaslu Sebut Deklarasi Kepala Daerah Dukung Jokowi Melanggar, Wali Kota Surakarta Siap Dipecat
Baca: Pemko Minta Singapura Promosikan Wisata Sabang
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkeu Pastikan Pemberian THR Sesuai Jadwal Setelah Pemilu"