Pembunuhan Sadis
Pelaku Pembunuhan Sadis Pasutri di Banda Aceh Terancam Hukuman Mati
Pascapembunuhan itu lanjut Kapolresta, tersangka Is berniat melarikan diri dan pulang kampungnya di Jambo Aye, Aceh Utara.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Is (30) pembunuh pasangan suami istri (pasutri) di kamar warung nasi pecal di Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Selasa (26/02/2019) sekitar pukul 03.30 WIB, terancam hukuman mati.
Tersangka dijerat Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang telah direncanakan.
"Tersangka telah merencanakan pembunuhan ini. Sehingga tersangka dibidik pasal berlapis 340 Jo Pasal 338 KUHP pembunuhan yang direncanakan dengan hukuman maksimal mati dan paling lama seumur hidup atau 20 tahun," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta, Selasa (26/02/2019).
Baca: Ini Motif yang Melatarbelakangi Pembunuhan Pedagang Nasi di Banda Aceh
Baca: BREAKING NEWS - Suami Istri Pedagang Nasi di Banda Aceh Tewas Bersimbah Darah
Baca: Korps Baret Merah Pernah Pecundangi 3000 Milisi Bersenjata Kongo, Hanya Bermodal 30 Personil
Pascapembunuhan itu lanjut Kapolresta, tersangka Is berniat melarikan diri dan pulang kampungnya di Jambo Aye, Aceh Utara.
Namun, niat tersangka berhasil dicegat oleh personel Polsek Ulee Kareng dan petugas Satuan Reskrim Polresta.
"Tersangka berhasil diringkus di kawasan Jalan T Nyak Makam, Gampong Doy, Ulee Kareng, tepatnya setengah jam setelah peristiwa itu terjadi," kata Kombes Trisno.
Didampingi Kasat Reskrim AKP M Taufiq SIK serta Kapolsek Ulee Kareng, AKP Mawardi SE MM, Kapolresta menjelaskan keterangan dari pelaku yang kini sudah ditahan di Mapolresta Banda Aceh, masih terus didalami.
Seperti diberitakan motif pembunuhan yang dilakukan Is (30) pemuda asal Tanah Jambo Aye, Aceh Utara--sebelumnya tertulis Pantolabu--dilatarbelakangi sakit hati terhadap M Nasir (50) dan istrinya Roslina (47) pedagang nasi pecal di Jalan T Iskandar Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Selasa (26/2/2019) pagi.
Pengakuan Is yang baru bekerja selama dua bulan bersama korban, kepada penyidik tersangka Is mengaku sering dimaki oleh pasutri itu pada saat bekerja.
Sehingga akumulasi kekecewaan itu pun diluahkan tadi pagi, sekitar pukul 03.30 WIB, dengan cara pelaku merengsek masuk secara paksa ke kamar pasutri itu dan membacok serta menikam pasutri itu.
Korban M Nasir dan istrinya Roslinda mengembuskan nafas terakhir saat dalam perjalanan menuju ke RSU Zainoel Abidin, Banda Aceh.
Pernyataan itu disampaikan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH yang turut didampingi Kasat Reskrim, AKP M Taufiq SIK serta Kapolsek Ulee Kareng, AKP Mawardi SE MM, Selasa (26/2/2019) dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh.
"Tersangka memang sudah merencanakan pembunuhan itu. Bukan terjadi secara kebetulan. Pemicunya, selama bekerja dengan korban, tersangka merasa sakit hati. Pengakuan tersangka dia sering dimaki saat bekerja," ungkap Kombes Trisno.
Menurut Kapolresta, dari pembunuhan itu belum diperoleh motif lainnya, seperti mengambil harta korban dan sebagainya.
"Karena pada saat pelaku ditangkap, petugas tidak membawa apa-apa barang milik korban. Jadi, sejauh ini, keterangan pelaku, dia melakukan pembunuhan itu dilatarbelakangi sakit hati pada pasutri itu," pungkas Kombes Trisno.(*)
Berita selengkapnya baca Harian Serambi Indonesia, edisi Rabu (27/2/2019).