Wali Kota Sabang Bantah Jadi Saksi Meringankan untuk Irwandi
Wali Kota Sabang, Nazaruddin membantah tegas pernyataan Sayuti Abubakar SH, Kuasa Hukum Irwandi Yusuf
BANDA ACEH - Wali Kota Sabang, Nazaruddin membantah tegas pernyataan Sayuti Abubakar SH, Kuasa Hukum Irwandi Yusuf, yang menyebutkan Nazaruddin akan menjadi salah satu saksi meringankan untuk Irwandi Yusuf dalam kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018. Nazaruddin juga mengaku kaget dengan informasi yang dibeberakan Sayuti tersebut.
“Saya benar-benar kaget nih. Karena, tidak pernah ada konfirmasi sama sekali dari pihak mana pun dengan saya dalam masalah ini, termasuk dari Sayuti Abubakar selaku Kuasa Hukum Irwandi Yusuf,” kata Nazaruddin melalui keterangan tertulis yang diterima Serambi, kemarin.
Seperti diberitakan kemarin, Sayuti Abubakar menyebutkan, Wali Kota Sabang, Nazaruddin bersama dua kepala daerah lainnya, yakni Bupati Aceh Barat, H Ramli MS, dan Bupati Gayo Lues, HM Amru akan tampil sebagai saksi a de charge atau saksi yang meringankan terhadap terdakwa kasus korupsi DOKA dan penerima gratifikasi, Irwandi Yusuf.
Tak hanya tiga kepala daerah itu, Sayuti juga menyebut beberapa nama lain, seperti mantan wali kota Sabang, Munawar Liza, mantan sekda Aceh, Husni Bahri TOB, dan Dermawan MM. Sedangkan dari barisan mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang akan memberikan kesaksian meringankan di antaranya M Nur Djuli, Yahya Muaz, Shadia Marhaban, dan Nur Masyitah Ali.
Dalam keterangannya kemarin, Wali Kota Sabang, Nazaruddin juga mengaku tidak mengenal Sayuti Abubakar MH. “Bahkan saya tidak kenal sama sekali dengan Sayuti Abubakar,” tandasnya.
Sebagai Wali Kota atau Kepala Pemerintahan Kota Sabang, Nazaruddin mengaku tidak dalam posisi meringankan dan juga tidak dalam posisi memberatkan Irwandi Yusuf dalam kasus yang sedang dihadapinya. “Apalagi saya tidak tahu posisi saya di mana dalam hal ini. Begitu juga dengan materi kesaksian, apa yang harus saya bersaksi, ya tidak ada,” katanya.
Begitupun, dirinya sebagai pejabat publik tetap menjunjung tinggi proses hukum dan tahapan persidangan yang sedang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Malah, selaku kepala daerah saya dituntut untuk mampu memberantas korupsi di mana saja dan kapan saja. Jadi, sekali lagi saya sampaikan bahwa dalam kasus ini tetap kita junjung tinggi dan hormati proses hukum yang sedang berlangsung,” pungkasnya. (dan)