Heboh Remaja Tertangkap Mesum di Saree, Begini Hukum Menyebarkan Video tak Senonoh
Mereka berpendapat video yang merekam tindakan mesum ini tidak sepatutnya disebarkan, tapi hanya perlu disimpan sebagai alat bukti jika dibutuhkan
Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: Zaenal
Heboh Remaja Tertangkap Mesum di Saree, Begini Hukum Menyebarkan Video tak Senonoh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kasus remaja tertangkap mesum di teras lantai dua masjid di Saree, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, masih menyisakan keprihatinan mendalam.
Selain karena terjadi di kompleks masjid, banyak kalangan menyesalkan tersebarnya video yang merekam tindakan pasangan remaja sedang melakukan perbuatan asusila.
Amatan Serambinews.com, para pengguna media sosial (warganet) mendesak aparat kepolisian untuk mengusut pelaku yang menyebarkan video asusila ini.
Mereka berpendapat video yang merekam tindakan mesum ini tidak sepatutnya disebarkan, tapi hanya perlu disimpan sebagai alat bukti jika dibutuhkan di pengadilan.
Seperti diberitakan, beberapa hari lalu, publik Aceh dihebohkan dengan beredarkan tiga video terkait penangkapan sepasang remaja di bawah umur yang sedang mesum di atap atau teras luar lantai dua masjid Saree, Minggu (24/2/2019) sore.
Satu dari tiga video itu viral secara nasional, karena merekam tindakan asusila pasangan remaja ini.
Sementara dua video lainnya, merekam saat pasangan remaja ini diturunkan dari lantai dua dan dibawa ke luar dari kompleks rumah ibadah itu.
Banyak pihak yang kemudian menyesalkan tersebarnya video yang merekam tindakan asusila tersebut.
Baca: Pasangan Remaja Tertangkap Mesum di Atap Masjid Saree
Baca: WH Kembalikan Remaja Tertangkap Mesum di Saree ke Polisi, Tidak Bisa Diproses dengan Qanun
Muncul banyak pertanyaan, bagaimana hukum menyebarkan video yang merekam tindakan mesum seperti yang dilakukan dua remaja yang tertangkap di Saree itu?
“Itu kan menyebarkan aib orang. Jadi haram hukumnya kita menyebarkan aib orang,” kata Ustaz H Ridwan Ibrahim SAg, Kabid Dakwah Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Banda Aceh, dalam pengajian rutin Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) di Kantor Harian Serambi Indonesia, Meunasah Manyang Pagar Air, Rabu (27/2/2019) malam.
Penjelasan Ustaz Ridwan Ibrahim ini disampaikan menjawab pertanyaan salah satu peserta terkait hukum bagi penyebar video yang merekam tindakan tak senonoh, seperti dalam kasus yang terjadi di Saree beberapa hari lalu.
“Jadi aib orang itu sedapat-dapatnya kita tutupi. Kenapa? siapa yang membuka aib orang, Allah juga akan membuka aibnya,” ungkap Ustaz yang juga Imum Chik Masjid Haji Keuchik Leumiek, Gampong Lamseupeung, Banda Aceh ini.
Baca: Pasangan Selingkuhan di Aceh Barat Ini Tertangkap Mesum dalam Mobil di Semak-semak
“Tapi sekarang ada kebiasaan orang, apa saja dishare, termasuk mamak-mamak. Mamak-mamak dulu, kalau anaknya sakit diobati. Tapi mamak-mamak sekarang, kalau anaknya sakit difoto lalu dishare ke dunia maya (dengan tulisan) ‘sayang adek saket’. Like and share,” imbuhnya.
Ustaz Ridwan Ibrahim mengatakan, sebaiknya berita-berita semacam itu sebaiknya tidak disebarkan, karena bisa menimbulkan motivasi bagi orang lain.