Heboh Remaja Tertangkap Mesum di Saree, Begini Hukum Menyebarkan Video tak Senonoh
Mereka berpendapat video yang merekam tindakan mesum ini tidak sepatutnya disebarkan, tapi hanya perlu disimpan sebagai alat bukti jika dibutuhkan
Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: Zaenal
“Kalau pun ada kebutuhan untuk menyampaikan kepada publik bahwa ini adalah perbuatan yang tidak baik. Maka harus diramu sebaik mungkin sehingga bisa menjadi pembelajaran, bukan malah memotivasi orang untuk melakukannya perbuatan seperti itu,” ujarnya.
Baca: Pernah Share Cerita Mutilasi terhadap Martha? Yang Dialami Pria Ini Mungkin Bisa Jadi Pelajaran
Baca: CATAT, 6 Hal tak Boleh Dilakukan PNS di Medsos, Like and Share juga Kenak Lho
Masih menanggapi pertanyaan peserta pengajian, Ustaz Ridwan Ibrahim mengatakan, hingga saat ini belum ada qanun yang secara khusus mengatur tentang hukum menyebarkan video pelaku mesum.
“Jadi qanun kita masih kurang. Tapi ini adalah wewenangnya provisi, kalau kami di Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, hanya mengatur untuk level kota,” ujarnya.
Penjelasan Ustaz Ridwan Ibrahim terkait hukum menyebarkan video perbuatan mesum ini bisa disimak pada menit ke-71 pada video di bawah ini.