Heboh Remaja Tertangkap Mesum di Saree, Begini Hukum Menyebarkan Video tak Senonoh

Mereka berpendapat video yang merekam tindakan mesum ini tidak sepatutnya disebarkan, tapi hanya perlu disimpan sebagai alat bukti jika dibutuhkan

Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL
Ustaz H Ridwan Ibrahim SAg, Kabid Dakwah Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Banda Aceh, mengisi pengajian rutin Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) di Mushalla Kantor Harian Serambi Indonesia, Meunasah Manyang Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu (27/2/2019) malam. 

“Kalau pun ada kebutuhan untuk menyampaikan kepada publik bahwa ini adalah perbuatan yang tidak baik. Maka harus diramu sebaik mungkin sehingga bisa menjadi pembelajaran, bukan malah memotivasi orang untuk melakukannya perbuatan seperti itu,” ujarnya.

Baca: Pernah Share Cerita Mutilasi terhadap Martha? Yang Dialami Pria Ini Mungkin Bisa Jadi Pelajaran

Baca: CATAT, 6 Hal tak Boleh Dilakukan PNS di Medsos, Like and Share juga Kenak Lho

Masih menanggapi pertanyaan peserta pengajian, Ustaz Ridwan Ibrahim mengatakan, hingga saat ini belum ada qanun yang secara khusus mengatur tentang hukum menyebarkan video pelaku mesum.

“Jadi qanun kita masih kurang. Tapi ini adalah wewenangnya provisi, kalau kami di Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, hanya mengatur untuk level kota,” ujarnya.

Penjelasan Ustaz Ridwan Ibrahim terkait hukum menyebarkan video perbuatan mesum ini bisa disimak pada menit ke-71 pada video di bawah ini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved